Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Delay Penerbangan, Faktor ini Membuat Penumpang Berhak Mendapatkan Kompensasi

Maskapai harus bertanggung jawab atas kerugian penumpang akibat delay, kecuali jika keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.

21 Juni 2022 | 16.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Sebuah pesawat maskapai Super Air Jet rute Banda Udara Internasional Yogyakarta dengan tujuan Bandara Soekarno-Hatta beberapa hari lalu mengalami delay selama tiga jam.

Pesawat ini mengalami delay karena lampu indikator pesawat menyala dan membuat pihak maskapai harus melakukan pengecekan dan menunda penerbangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pesawat yang dijadwalkan untuk terbang pada pukul 17.10 WIB ini tidak kunjung terbang hingga pukul 19.30 WIB sehingga membuat banyak penumpang yang sudah berada di dalam pesawat harus turun dan kecewa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, video turunnya para penumpang dari pesawat milik Super Air Jet ini viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat banyak penumpang yang kecewa dengan terjadinya delay.

Kompensasi Delay

Dalam Pasal 146 Undang-Undang Penerbangan disebutkan bahwa ketika jadwal terbang mengalami keterlambatan, pihak maskapai harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang, kecuali jika keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.

Pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 menyebutkan bahwa ada empat faktor yang menyebabkan terjadinya delay, yaitu faktor manajemen airline, faktor teknis operasional, faktor cuaca, dan faktor lain-lain.

Faktor-faktor Delay

Keterlambatan yang terjadi akibat faktor manajemen airline adalah faktor keterlambatan yang disebabkan oleh maskapai penerbagan, meliputi:

  1. Keterlambatan pilot, co-pilot, dan awak kabin;
  2. Keterlambatan jasa boga (catering);
  3. Keterlambatan penanganan di darat;
  4. Menunggu penumpang, baik yang baru melapor, pindah pesawat, atau penerbangan lanjutan; dan
  5. Ketidaksiapan pesawat udara.

Faktor teknis operasional adalah faktor keterlambatan pesawat yang berkaitan dengan kondisi bandara pada saat keberangkatan atau kedatangan, seperti:

  1. Bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara;
  2. Lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya, misalnya retak, banir, atau kebakaran;
  3. Terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara; atau
  4. Keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling).

Sedangkan, yang dimaksud dengan faktor cuaca yang menyebabkan keterlambatan pesawat, meliputi:

  1. Hujan lebat;
  2. Banjir;
  3. Petir;
  4. Badai;
  5. Kabut;
  6. Asap;
  7. Jarak pandang di bawah standar minimal;
  8. Kecepatan angin melampaui standar maksimal yang menganggu keselamatan penerbangan.

Untuk faktor lain-lain yang menyebabkan keterlambatan alias delay pesawat, antara lain terjadi kerusuhan atau demonstrasi di wilayah bandar udara yang bisa menganggu jalannya penerbangan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus