Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Demi SPT Pajak, Kantor Pajak Buka Sabtu-Minggu

KPP atau KP2KP akan tetap melayani masyarakat untuk mengurus SPT Pajak pada hari Sabtu 30 Maret 2019, pada pukul 08.00 - 16.00 WIB.

18 Maret 2019 | 13.50 WIB

Wajib pajak melaporkan SPT pajak di kantor pelayanan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak bisa menjadi tulang punggung agar suatu negara dapat menjalankan fungsi sebagai penjaga kedaulatan. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Wajib pajak melaporkan SPT pajak di kantor pelayanan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak bisa menjadi tulang punggung agar suatu negara dapat menjalankan fungsi sebagai penjaga kedaulatan. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sehubungan dengan akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT Pajak) yang jatuh pada hari libur, Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan menginstruksikan ke setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2PP) untuk memperpanjang layanan. KPP atau KP2KP akan tetap melayani masyarakat pada hari Sabtu 30 Maret 2019,  pada pukul 08.00 - 16.00 WIB atau bagian waktu lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu untuk Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan  (KLIP) Ditjen Pajak juga akan tetap buka pada Sabtu pukul 08.00-16.00, dan Minggu pada pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB. Demikian tercantum dalalm surat edaran Dirjen Pajak bernomor SE-06/PJ/2019 tentang edaran pelayanan penyampaian SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan atau laporan penempatan harta tambahan yang dikutip Bisnis.com Senin, 18 Maret 2019. 

Jenis layanan yang wajib disediakan oleh KPP dan KP2KP mencakup tiga hal. Pertama, pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT tahunan PPh. Kedua, pelaporan penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan atau laporan penempatan harta tambahan. Ketiga, pelayanan yang dilakukan oleh KLIP Ditjen Pajak.

Data Ditjen Pajak menunjukan sampai pekan lalu, realisasi kepatuhan formal WP mencapai 6,4 juta atau naik 12,5 persen dibandingkan tahun lalu. Dari jumlah tersebut, laporan yang dilakukan via e-filing mencapai 92,5 persen dari total SPT yang masuk, meningkat dari 81persen dibandingkan tahun lalu.

Pemerintah menargetkan, tahun ini kepatuhan formal bisa mencapai angka 85 persen atau 15,5 juta dari jumlah Wajib Pajak yang wajib SPT. Angka ini lebih rendah dari rencana sebelumnya sebanyak 18,5 juta.

BISNIS.COM

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus