Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Demo Penolakan Rempang Eco City Berakhir Ricuh, BP Batam: Kerugian Mencapai Rp 250 Juta

BP Batam memperkirakan nilai kerugian akibat kericuhan saat demonstrasi penolakan relokasi warga Pulau Rempang Senin kemarin mencapai Rp 250 juta.

13 September 2023 | 11.09 WIB

Petugas Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam berada di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam yang rusak akibat aksi unjuk rasa warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 11 September 2023. Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Perbesar
Petugas Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam berada di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam yang rusak akibat aksi unjuk rasa warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 11 September 2023. Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkirakan nilai kerugian yang timbul akibat kericuhan saat demonstrasi penolakan relokasi warga Pulau Rempang di depan kantor BP Batam pada Senin kemarin, 11 September 2023, mencapai sekitar Rp 250 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sekitar Rp 250 juta, itu masih estimasi," ujar Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait di Batam, Kepulauan Riau, Selasa, 12 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hitung-hitungan itu, kata Tuty, didasarkan pada data fasilitas kantor yang hancur akibat dirusak massa pengunjuk rasa. "Ada kaca-kaca, pagar, kendaraan, kemudian peralatan keamanan dan beberapa pohon," ucapnya.

Ia menjelaskan saat ini pihaknya masih menghitung lebih detail nilai kerugian yang ditimbulkan akibat kericuhan tersebut.

Adapun Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang Komisaris Besar Polisi Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pihaknya menahan  43 orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap petugas dan perusakan saat unjuk rasa tersebut.

"Ada sekitar 43 orang dari massa aksi unjuk rasa menolak relokasi di depan kantor BP Batam yang diamankan," kata Nugroho. "Sebanyak 28 orang diamankan Polresta Barelang, sementara 15 orang lainnya diamankan oleh Polda Kepri."

Rencana relokasi 16 lokasi Kampung Tua di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, terus mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Penolakan itu ditunjukkan dengan menggelar unjuk rasa yang diikuti ribuan orang pada Senin kemarin.

Unjuk rasa di Pulau Rempang sempat diwarnai kericuhan dan bentrok antara petugas keamanan gabungan dengan massa. Walhasil, pagar dan kaca di kantor BP Batam hancur.

Massa yang menolak proyek Rempang Eco City itu akhirnya mundur setelah mendapat instruksi dari Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri yang sedang melakukan pertemuan dengan Kapolda Kepri terkait upaya pembebasan delapan warga Rempang yang ditahan di Mapolresta Barelang.

"Kita masih menunggu orang tua kite, (LAM Kepri) yang sedang berunding dengan Kapolda Kepri terkait delapan orang warga Rempang yang ditangkap, jadi mari kita mundur ke kantor LAM Batam dulu," kata Ariadi salah seorang Puak-puak Melayu Dari Bintan, Tanjungpinang kepada massa. Namun, massa tidak kunjung berangkat ke LAM Batam. 

ANTARA | YOGI EKA SAPUTRA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus