Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Desak PP Tapera Dibatalkan, Rieke Diah Pitaloka Pertanyakan Modal Awal Rp 2,5 Triliun

Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah membatalkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ia memertanyakan keberadaan modal awal Rp2,5 triliun.

5 Juni 2024 | 08.57 WIB

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka
material-symbols:fullscreenPerbesar
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Desakan itu dia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023–2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya menyatakan mendukung untuk pembatalan dan penundaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat,” kata dia dalam rapat itu, Selasa, 4 Juni 2024.

Diah menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2018, pemerintah telah memberikan modal awal kepada Badan Pengelola atau BP Tapera yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Dia mengungkapkan, nilai modal awal itu sebesar Rp 2,5 triliun, terdiri dari Rp 2 triliun sebagai dana pengelolaan dan Rp 500 miliar untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan investasi BP Tapera.

Namun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2021 kategori pemeriksaan dengan tujuan tertentu, Diah menyatakan ada 124.960 orang pensiunan peserta Tapera karena meninggal dan pensiun sampai triwulan ketiga 2021 belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp 567,5 miliar.

Pemeriksaan itu mencakup data PNS sebanyak 4.016.292 orang di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

“Dengan ini saya merekomendasikan dan mempertanyakan di mana uang Rp 2.500.000.000 yang telah ditetapkan berdasarkan APBN 2018,” ujar politikus PDIP itu.

Diah menyatakan, dia merekomendasikan BPK melalui pimpinan DPR mengadakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu tentang pengelolaan dana Tapera dari 2020 sampai 2023 di seluruh provinsi, bukan hanya di tujuh provinsi.

Dia juga meminta BPK melalui pimpinan DPR mengadakan audit pemeriksaan dengan tujuan tertentu tentang dana Bapertarum PNS senilai Rp 11,8 triliun milik kurang lebih 5,4 juta peserta yang pada Desember 2020 dialihkan ke BP Tapera.

Tak hanya itu, Diah menyatakan mendukung Kejaksaan Agung dan KPK mengusut tuntas terkait dana fiktif senilai kurang lebih Rp 1 triliun, termasuk dana Tapera. Dia juga mendesak pemerintah untuk membayarkan dana Bapertarum PNS atau Tapera kepada peserta yang telah pensiun atau ahli waris peserta yang telah meninggal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus