Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Peningkatan penerimaan pajak ditopang oleh pajak penghasilan migas dan pajak pertambahan nilai.
Setoran pajak perusahaan atau PPh badan bertumbuh signifikan menjelang akhir tahun.
Tren peningkatan penerimaan pajak diperkirakan dapat mencapai 15-20 persen.
JAKARTA – Penerimaan pajak menunjukkan capaian positif hingga November 2021. Penerimaan pajak tercatat telah mencapai Rp 1.082,6 triliun atau 88 persen dari target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan kinerja positif itu tak terlepas dari perbaikan pemulihan ekonomi yang berlangsung serta upaya otoritas pajak menggali potensi penerimaan. “Kami konsisten dari waktu ke waktu melakukan kegiatan pengawasan dan pengujian kepatuhan yang berfokus pada sektor-sektor yang mengalami perbaikan di masa pandemi,” katanya, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suryo mengungkapkan, otoritas mengamati sektor-sektor yang relatif tak terkena dampak pandemi. Misalnya, sektor-sektor yang terkait dengan komoditas karena harga komoditas melambung tinggi beberapa waktu terakhir. “Kegiatan pengujian kepatuhan material dilakukan kepada wajib pajak yang memang di tahun-tahun sebelumnya masih ada pajak yang harus dibayarkan lagi ke negara,” ucapnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun mengoptimalkan kinerja semua kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor wilayah (kanwil) di seluruh Indonesia untuk mengerek penerimaan negara hingga akhir tahun. Berdasarkan data DJP, hingga 20 Desember 2021, sebanyak 86 KPP dan 3 kanwil DJP telah mencapai target penerimaan hingga 100 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak menjadi penopang utama penerimaan negara, dengan pertumbuhan mencapai 17 persen hingga Rp 1.082,6 triliun pada November 2021. “Kinerja penerimaan terus konsisten karena aktivitas ekonomi menguat cukup tinggi, terutama setelah pemerintah bisa menangani varian Delta (virus Covid-19),” katanya.
Sri Mulyani merinci penerimaan pajak dengan pertumbuhan tertinggi, antara lain, adalah pajak penghasilan (PPh) migas, yaitu 57,7 persen, yang didorong oleh kenaikan harga komoditas minyak bumi dan gas bumi. Berikutnya adalah pajak pertambahan nilai (PPN) yang tumbuh 19,8 persen, seiring dengan aktivitas ekonomi yang kembali normal, serta PPN impor yang meningkat signifikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Sri Mulyani berujar, setoran pajak korporasi atau PPh badan juga tumbuh signifikan pada November 2021, di mana realisasinya meningkat 124,8 persen dibanding pada periode yang sama tahun lalu. Capaian itu membuat penerimaan pajak sepanjang Januari-November 2021 tumbuh 21,7 persen, atau lebih baik dibanding pada Januari-November 2020 yang terkontraksi 36,1 persen.
“Kami berharap mayoritas perusahaan dan sektor industri sudah mulai pulih kegiatannya, sehingga mereka juga pulih pembayaran pajaknya,” kata Sri Mulyani.
Adapun kinerja penerimaan pajak diproyeksikan bakal melebihi target yang telah ditetapkan pada tahun ini, yaitu sebesar Rp 1.229,6 triliun. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengatakan, dengan realisasi penerimaan pajak yang telah mencapai 88 persen tersebut, penerimaan keseluruhan pada akhir tahun diprediksi mencapai 101,76 persen, di mana lonjakan tertinggi akan terjadi pada periode Desember 2021.
“Kinerja ini sangat ditopang salah satunya oleh kinerja PPN, yang memang responsif dengan konsumsi dan pemulihan ekonomi. Begitu juga PPh badan yang mulai naik signifikan pada akhir tahun,” kata Fajry.
Sementara itu, ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, berujar, pada Desember 2021, tren peningkatan penerimaan pajak diperkirakan dapat mencapai 15-20 persen, dengan total penerimaan pajak akhir tahun berada di Rp 1.255-1.298 triliun.
Pemberian insentif pajak oleh pemerintah, kata dia, berperan penting dalam pemulihan ekonomi sehingga memberikan output maksimal terhadap penerimaan negara. “Dampaknya langsung terhadap peningkatan aktivitas perekonomian, salah satunya pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor yang mendorong kenaikan produksi dan penjualan."
GHOIDA RAHMAH
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo