Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Presiden Jokowi untuk memasukkan seluruh pegawai, baik PNS atau swasta, mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai pro dan kontra.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Iuran peserta pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen dari penghasilan. Sedangkan peserta pekerja mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Peserta yang yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Sedangkan peserta di luar MBR harus menunggu sampai usia 58 tahun untuk menikmati tabungannya. Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.
Pendukung kebijakan ini menilai kebijakan tersebut akan membantu pekerja, terutama yang berpenghasilan rendah. Namun, sejumlah pihak lain menilai keputusan tersebut semakin menambah beban, baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja karena perusahaan menanggung setengah persen dari upah sebagai dasar potongan.
Program sejenis Tapera telah diadopsi oleh berbagai negara, salah satunya Singapura. Program Tapera ala Singapura bernama Central Provident Fund (CPF). Lantas, apa itu CPF dan bagaimana skema dan pengelolaannya?
Dikutip dari laman resminya, CPF adalah skema tabungan jaminan sosial bersifat wajib yang dananya berasal dari pemberi kerja dan pekerja serta. Pihak perusahaan dan pekerja dapat menyisihkan dana wajib ke akun penyimpanan sesuai dengan besaran yang telah ditentukan.
Pekerja akan mendapatkan bunga stabil hingga 5 persen per tahun jika berusia di bawah 55 tahun, dan hingga 6 persen per tahun jika berusia di atas 55 tahun. Tergantung dari usianya, pemberi kerja dan pekerja memiliki kontribusi yang berbeda. Namun, secara umum besaran iurannya berkisar antara 12,5 persen hingga 37 persen dari gaji bulanan pekerja.
Kontribusi tersebut dilakukan bagi warga Singapura yang memiliki gaji per bulan lebih dari 750 Dolar Singapura atau sekitar Rp 9 juta. Sementara itu, batas atas penghasilan untuk program CPF adalah 6.800 Dolar Singapura atau sekitar Rp 81,8 juta.
Tak sebatas urusan rumah, CPF juga meliputi berbagai jenis jaminan sosial lain. Terdapat beberapa jenis akun CPF, yakni:
- Ordinary Account (OA): untuk perumahan, investasi, dana pensiun, dan asuransi.
- MediSave Account (MA): untuk biaya rumah sakit dan asuransi kesehatan
- Special Account (SA): untuk masyarakat lansia dan investasi pada produk yang berkaitan dengan pensiun.
- Retirement Account (RA) untuk bayar dana pensiunan per bulan bagi peserta yang berusia 55 tahun atau lebih.
Setiap akun tersebut memiliki ketentuan yang berbeda tergantung pada kebutuhan masyarakat Singapura. Dana-dana tersebut dikelola oleh Badan Pengelola CPF di bawah pengawasan Kementerian Tenaga Kerja Singapura.
Syarat untuk bisa menggunakan CPF dapat terlihat melalui usia peserta dan sisa sewa rumah susun dengan ketentuan minimal 80 tahun. Tabungan tersebut tak dapat digunakan jika sisa sewa rumah susun HDB kurang dari 30 tahun pada saat pembelian. Peserta yang ingin menggunakan dana tabungannya untuk membeli rumah bisa mengajukan permohonan menggunakan akun tabungan OA.
Dana dari tabungan tersebut bisa digunakan peserta dalam dua skema, yakni membeli rumah susun dari Housing and Development Board Singapura (HDB) dan membangun rumah atau membeli lahan kosong. Tak hanya itu, dana dari akun tabungan OA juga bisa berguna sebagai uang muka dan pinjaman perumahan untuk pembelian properti hingga tanah kosong untuk pembangunan properti.
Pilihan Editor: Berikut Syarat Agar Uang Tapera Masyarakat Bisa Dicairkan