Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Dibawah satu nama

Penyederhanaan jenis pajak akan dimuat dalam ruu baru perpajakan untuk menghindari pemungutan pajak berganda. koperasi menurut radius juga wajib pajak. (eb)

24 September 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TAHUN depan para pengusaha tampaknya tak perlu lagi ribut menagih kelebihan pembayaran MPO (Menghitung Pajak Orang) sesudah perhitungan pajak rampung selesai dilakukan. Bagian dari pembayaran PPs (Pajak Perseroan) yang dibayar di muka itu, menurut pengalaman, ternyata sering disetor melampaui ketetapan PPs-nya sendiri. Pengalaman menjengkelkan itu agaknya tak akan terulang lagi jika PPs, MPO, PPn (Pajak Penjualan), dan PBDR (Pajak atas Buna, Dividen, dan Royalti) kelak disederhanakan di bawah satu nama. Penyederhanaan tentang jenis pajak itu, menurut Menteri Keuangan Radius Prawiro pekan lalu di DPR, akan dimuat dalam RUU baru mengenai perpajakan. Dalam pembaharuan itu, katanya, juga akan dilakukan penyederhanaan tarif. Dia memberi contoh PPn (Pajak Penjualan), yang kini tarifnya 10 macam, kelak akan disederhanakan menjadi dua macam: untuk pajak barang umum dan barang mewah. Dengan pembaharuan itu, pemerintah tampaknya berusaha menghindari terjadinya pemungutan pajak berganda yang biasanya terjadi pada suatu industri perakitan yang masih perlu mengimpor bahan baku. Sebab, sesudah terkena bea masuk dan pajak impor, para pengusaha itu biasanya dikenai pula PPn dan MPO yang tinggi (pada kendaraan bermotor) ketika menjual hasil rakitannya. Pengenaan pajak yang cukup rumit itu sudah sejak lama dikeluhkan para pengusaha. Dalam ketentuan baru kelak, pelaporan dan pembayaran pajak akan dilakukan sepenuhnya oleh waiib pajak. Dengan cara itu, demikian Menteri Radius, Kantor Inspeksi Pajak bisa punya waktu lebih banyak untuk melakukan pengawasan. Apakah dengan pola baru itu pemerintah bisa meningkatkan jumlah wajib pajak yang dianggap masih sedikit, belum jelas benar. Menurut Menteri, jumlah wajib pajak PPd (Pajak Pendapatan) usahawan: 317 ribu, PPd buruh 85 ribu, MPO 31 ribu, PPn 105 ribu, PPs swasta 73 ribu, dan PPs perusahaan negara 236 buah. "Mereka merupakan wajib pajak terdaftar yang sudah diverifikasi dan ditetapkan pajak-rampungnya," kata Radius. Bagaimana koperasi? Koperasi, menurut Radius, hakikatnya juga wajib pajak. "Kalau labanya tidak besar, kami punya tarif rendah. Tapi kalau labanya sampai Rp 100 miIyar, tentu koperasi harus membagi keuntungan pada negara," jawabnya. Kemungkinan seperti itu jelas ada mengingat bisnis koperasi kini sudah rupa-rupa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus