Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM disinyalir menculik dan menganiaya pemuda asal Bireuen, Aceh di Jakarta bernama Imam Masykur hingga tewas. Berdasarkan informasi yang beredar, terduga pelaku sempat meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta kepada sepupu korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akibatnya, Polisi Militer Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) telah menahan Praka RM. Lantas, berapa gaji anggota Paspampres terduga penganiaya penjaga toko kosmetik di kawasan Ciputat Timur itu?
Gaji Anggota Paspampres
Aturan mengenai Paspampres tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya Serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Paspampres memiliki tugas utama, yaitu melakukan pengamanan fisik langsung dalam jarak dekat dan menjaga keselamatan presiden, wakil presiden, dan keluarganya. Pasukan elite tersebut berasal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), baik Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU).
Dengan demikian, gaji anggota Paspampres diatur sesuai dengan ketentuan gaji prajurit TNI. Berikut rincian gaji pokok yang diterima Paspampres per golongan sebagaimana PP No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas PP No. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.
Rincian gaji pokok yang diterima Paspampres per golongan
1. Gaji pokok Paspampres golongan I Tamtama
- Kopral Kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700.
- Kopral Satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900.
- Kopral Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900.
- Kelasi Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400.
- Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500.
- Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100.
2. Gaji pokok Paspampres golongan II Bintara
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 - Rp4.032.600.
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300.
- Sersan Mayor: Rp2.307.400 - Rp3.791.700.
- Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700.
- Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.565.200.
- Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100.
3. Gaji pokok Paspampres golongan III Perwira Pertama (Pama)
- Kapten: Rp2.909.100 - Rp4.780.600.
- Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600.
- Letnan Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200.
4. Gaji pokok Paspampres golongan IV Perwira Menengah (Pamen)
- Kolonel: Rp3.190.700 - Rp5.243.400.
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900 - Rp5.084.300.
- Mayor: Rp3.000.100 - Rp4.930.100.
5. Gaji pokok Paspampres golongan IV Perwira Tinggi (Pati)
- Jenderal, Laksamana, dan Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200 - Rp5.930.800.
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 - Rp5.930.800.
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500 - Rp5.576.500.
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 - Rp5.407.400.
Terduga penganiaya pemuda asal Aceh, memiliki pangkat Praka (Prajurit Kepala). Sehingga, gaji pokok yang diterimanya setiap bulan sebesar Rp1.747.900 sampai Rp2.699.400 tergantung masa kerja golongan (MKG).
Tunjangan Kinerja Anggota Paspampres
Tak hanya gaji pokok, anggota Paspampres juga mendapatkan tunjangan kinerja sesuai pangkat dan kelas jabatannya. Berikut besaran tunjangan kinerjanya berdasarkan Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000.
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000.
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000.
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000.
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000.
- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000.
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000.
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000.
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000.
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000.
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000.
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000.
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000.
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000.
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000.
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000.
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000.
- Kepala Staf Umum (Kasum), Wakil Kepala Staf TNI AD (Wakasad), Wakil Kepala Staf TNI AL (Wakasal), Wakil Kepala Staf TNI AU (Wakasau): Rp34.902.000.
- Kepala Staf TNI AD (KSAD), Kepala Staf TNI AL (KSAL), Kepala Staf TNI AU (KSAU): Rp37.810.500.
Tunjangan Lainnya
Selain tunjangan kinerja, anggota Paspampres juga memperoleh tunjangan-tunjangan lainnya setiap bulan, meliputi:
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok (maksimal 2 anak, berusia 21 tahun, belum menikah, dan belum mempunyai penghasilan sendiri).
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan pangan sebanyak 18 kilogram beras selama sebulan atau diganti uang Rp8.047 per kilogram dan 10 kilogram beras untuk keluarga.
- Tunjangan jabatan tergantung jabatan struktural atau fungsional berkisar Rp360.000 sampai Rp5.500.000.
- Tunjangan lauk pauk sebesar Rp60.000 per hari.
MELYNDA DWI PUSPITA