Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Diduga Kelola Investasi Ilegal Rp 71 Miliar, Profil Ahmad Rafif Raya Sebut Pernah Magang di KPK

Influencer Ahmad Rafif Raya menjadi buah bibir setelah diduga melancarkan aksi investasi ilegal sekaligus gagal mengelola dana sebesar Rp 71 miliar.

9 Juli 2024 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Influencer Ahmad Rafif Raya kini menjadi buah bibir setelah dia diduga melancarkan aksi investasi ilegal sekaligus gagal mengelola dana sebesar Rp 71 miliar melalui PT Waktunya Beli Saham miliknya. Ahmad Rafif Raya diduga menghimpun dan mengelola dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari Linkedin miliknya, Ahmad Rafif Raya merupakan lulusan Universitas Hasanuddin dari program studi Akutansi pada 2020. Selama berkuliah di sana, Ahmad Rafif tercatat pernah menjajal program magang di Direktorat Pencegahan Korupsi Komisi Pembentasan Korupsi atau KPK pada 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, dia juga tercatat sebagai CEO di Investor Saham Pemula Makassar pada 2017 hingga 2018. Pada medio 2017-2018, Ahmad Rafif juga bekerja di PT Panin Sekuritas Tbk. sebagai stock broker

Dalam keterangan halaman depan, Ahmad Rafif Raya mendapuk dirinya sebagai founder TRUZT.ID sejak 2018 hingga sekarang. Sebelum dia ramai dibicarakan di jagat maya, Ahmad Rafif Raya pada empat tahun lalu pernah membagikan unggahan tentang ajakan membeli saham. Berdasarkan unggahan itu, Ahmad Rafif Raya menyebut membeli saham merupakan kesempatan penting karena harganya murah. 

“Berdasarkan valuasi, saat ini banyak saham yang diperdagangkan di bawah dari nilai perusahaan,” kata Ahmad Rafif Raya dalam postingannya itu. 

OJK kini membidik Ahmad Rafif Raya dengan pasal Pasal 237 UU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari OJK.

Selanjutnya: Melalui keterangan resmi OJK, Ahmad Rafif Raya telah diminta....

Melalui keterangan resmi OJK, Ahmad Rafif Raya telah diminta untuk menghentikan segala kegiatan dalam praktik melakukan penawaran investasi, penghimpunan, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin. Ahmad Rafif Raya juga diminta untuk bertanggung jawab mengganti rugi seluruh dan yang telah dititipkan para investor kepadanya. 

"Ya, Ahmad Rafif Raya akan menyelesaikan kesepakatan pengembalian dana kepada pihak yang dirugikan, sesuai dengan perjanjian antarpihak," jelas Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK Hudiyanto melalui pesan Whatsapp pada 7 Juli 2024.

Pada 4 Juli 2024, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memanggil Ahmad Rafif Raya alias ARR melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya.

Dalam pertemuan tersebut, Satgas PASTI meminta influencer ARR dapat bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas praktik penawaran investasi ilegal dan praktik penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat yang dilakukannya tanpa izin dari OJK.

"Ahmad Rafif Raya menyatakan kesediaannya dalam menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024," tulis Hudiyanto dalam keterangan resmi dikutip Sabtu, 6 Juli 2024.

ADIL AL HASAN | TAMARA AULIA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus