Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Diduga Potong Upah dan PHK Sepihak, Serikat Buruh Tuntut Hal Ini ke Produsen Sepatu Adidas

Perusahaan prosuden sepatu Adidas diduga potong upah buruh dan lakukan PHK sepihak. Serikat buruh tuntut hal ini ke perusahaan.

10 Mei 2023 | 10.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah Serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Clean Clothes Campaign (CCC) mengungkapkan perusahaan produsen sepatu Adidas telah melakukan eksploitasi terhadap para buruhnya. Perusahaan melakukan pemotongan gaji buruh dan menghentikan hubungan kerja secara sepihak.

Serikat buruh sebut sudah dilakukan sejak Covid-19

Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Emelia Yanti Siahaan mengatakan hal itu telah dilakukan perusahaan sejak munculnya Covid-19 dan kabar resesi global. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebagai contoh PT Panarub Industry yang menjadi mitra produksi (pemasok sepatu Adidas) di Indonesia telah melakukan pemotongan upah pekerja  serta memberhentikan ribuan pekerja secara sepihak," tutur Emelia melalui keterangannya kepada Tempo. Senin, 8 Mei 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi ini adalah GSBI, Konfederasi KASBI, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Garteks KSBSI, Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS), dan Trade Union Rights Centre (TURC).

Sebut sudah dua kali potong upah buruh

Berdasarkan hasil investigasi dan perhitungan serikat pekerja, Emelia berujar PT Panarub setidaknya telah memotong upah buruh sebanyak dua kali selama masa pandemi. Pemotongan dilakukan pada Juni-Juli dan Agustus-September 2020. 

Gaji para buruh rata-rata dipotong sebesar Rp 800.000 hingga Rp 1.300.000 pada dua periode tersebut. Emelia meyakini PT Panarub dan Adidas mengambil banyak keuntungan dari praktik pelanggaran hak-hak buruh tersebut.

Serikat buruh juga sebut perusahaan lakukan PKH sepihak

Di samping itu, Emelia mengungkapkan produsen sepatu Adidas itu terus melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap para pekerja secara sepihak. Federasi Serikat Buruh Garteks mencatat, ada 1500 pekerja terkena PHK dengan alasan resesi ekonomi. Kemudian dari data Serikat Pekerja Nasional (SPN), setidaknya ada 360 anggota mereka yang terkena PHK pada periode 2022-2023.

Dalam melangsungkan pemutusan kerja, menurut Emelia, PT Panarub juga diduga melakukan tindakan intimidasi. GSBI menyebut PT Panarub mengancam akan memotong jumlah pesangon jika buruh tidak segera tanda tangan surat PHK.

“HRD (PT Panarub) bilang kalau ini surat tidak ditandatangani, nominal yang didapat akan jauh lebih rendah. (Buruh) tidak dikasih waktu 7 hari untuk memutuskan, langsung hari H di PHK.”ujarnya.

Padahal, dalam Pasal 37 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan  pemberitahuan PHK harus dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan. Selain itu informasinya harus disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau buruh paling lama 14 hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja. 

Selain itu, Pasal 39 Ayat (1) PP No 35 Tahun 2021 menyatakan pekerja atau buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan PHK dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama tujuh hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan.

"PHK sepihak yang digencarkan PT Panarub telah menjadi malapetaka bagi buruh yang tetap bekerja di pabrik," ucap Emelia.

Serikat buruh tuntut pembayaran upah

Serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Clean Clothes Campaign pun menuntut perusahaan untuk segera membayar upah yang dipangkas tersebut.  

"Kami meminta Adidas menghormati hak-hak dasar pekerja dan membayar upah buruh yang telah dipotong pada masa pandemi Covid-19," tutur Sekretaris Jenderal Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Emelia Yanti Siahaan dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Senin, 8 Mei 2023.

Perusahaan pakai alasan pandemi dan resesi global

Emelia menjelaskan Adidas dan PT Panarub Industry selama ini menggunakan alasan pandemi dan resesi global untuk melegitimasi tindak perampasan hak buruh. PT Panarub, kata dia, berdalih bahwa covid-19 dan resesi global telah menurunkan angka produksi perusahaan sehingga dibutuhkan efisiensi.

Namun, menurutnya, klaim tersebut tidak pernah disertakan dengan bukti yang dibuka secara transparan kepada buruh dan serikat. Bahkan, ia menilai klaim penurunan angka produksi itu berbanding terbalik dengan data laporan yang dirilis Adidas di situs resminya. 

Adidas menyebut bahwa perusahaannya berhasil menaikkan pendapatan sebanyak 1 persen. Sementara berdasarkan catatannya, Adidas mencatatkan peningkatan penjualan sebesar 6 persen atau € 22.511 juta pada 2022 jika dibandingkan dengan 2021 yang memperoleh € 21.234 juta keuntungan.

Serikat buruh minta transparansi

Karena itu, Koalisi Clean Clothes Campaign juga menuntut perusahaan membuka data order dan produksi secara transparan kepada buruh dan serikat buruh. Hal itu menurutnya baru bisa menjadi dasar negosiasi yang adil.

Terlebih, perusahaan juga telah melakukan pemutusan hubungan kerja tau PHK sepihak terhadap lebih dari 1.500 pekerja. Situasi ini membuat pekerjaan menjadi lebih berat, karena buruh yang tersisa kelimpahan beban tambahan untuk mengisi tugas rekan-rekannya yang terkena PHK.

"PHK sepihak yang digencarkan PT Panarub telah menjadi malapetaka bagi buruh yang tetap bekerja di pabrik. Bahkan buruh di PT Panarub bekerja selama 11-12 jam per hari," ujarnya.

Perusahaan akui potong upah buruh

Direktur PT Panarub Industry, Budiarto Tjandra mengakui telah dua kali memangkas gaji karyawan pada masa pandemi Covid-19. 

"Yang terjadi pada masa Pandemi tersebut sebagaimana dialami oleh semua perusahaan, PT Panarub juga mengalami dampak secara finansial yang sangat berat," ujar Budiarto saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 Mei 2023. 

RIANI SANUSI PUTRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus