Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ditanya Soal Ekspor Pasir Laut, Zulhas Berkelit: Kok Tanya Saya, Itu Peraturan Pemerintah

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan lepas tangan soal izin ekspor pasir laut. Sebut itu hasil Peraturan Pemerintah.

23 September 2024 | 12.08 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas dalam konferensi pers Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Kawasan Industri Jatake, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin, 23 September 2024. Satgas kali ini menemukan 2.929 roll karpet dan sajadah impor dari Turki yang tak patuh aturan. TEMPO/Han Revanda Putra.
Perbesar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas dalam konferensi pers Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Kawasan Industri Jatake, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin, 23 September 2024. Satgas kali ini menemukan 2.929 roll karpet dan sajadah impor dari Turki yang tak patuh aturan. TEMPO/Han Revanda Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas buka suara usai kembali menerbitkan kebijakan ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. Izin ekspor kembali terbuka usai Zulhas merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Saat ditanya wartawan soal dampak perizinan ekspor pasir laut itu, Zulhas justru menganggap pertanyaan itu tak tepat ditujukan kepadanya. Sebab, menurut dia izin ekspor itu telah lebih dulu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). “Kok nanya saya, itu kan kebijakan pemerintah,” ucapnya saat ditemui Tempo usai ekspose temuan barang impor ilegal di Kawasan Industri Jatake, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin, 23 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Zulhas, PP yang mengatur izin ekspor pasir laut itu telah diterbitkan pemerintah sejak dulu. Bahkan, menurut dia, umurnya sudah dua tahun. Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

Adapun Permendag yang dia tanda tangan sebagai turunan PP itu, Zulhas menyebut aturan itu sebagai konsekuensi. Ketika ditanya apakah setuju dengan PP itu, Zulhas mengatakan ini bukan persoalan setuju dan tidak setuju. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, dia bertugas sebagai menteri yang merupakan bagian dari pemerintah. “Saya ini kan pemerintah. Jadi kalau sudah ada peraturan pemerintah masak saya enggak ikut,” katanya. Ketika dimintai tanggapannya izin ekspor pasir laut itu akan mengurangi tangkapan ikan nelayan, Zulhas enggan berkomentar. “Saya enggak ahli ikan. Saya kan perdagangan. Tanya yang ahli ikan lah,” katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus