Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, mengungkapkan sudah ada 12.697.754 wajib pajak yang telah melaporkan surat pemberitahuan pajak atau SPT per 31 Maret 2024 pukul 11.50 WIB. Angka ini mencapai 65,88 persen dari total penduduk yang sudah wajib lapor SPT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini tumbuhnya 4,92 persen dibandingkan tahun lalu," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Dwi Astuti, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan pada Senin, 1 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Tahunan 2024 jatuh tempo pada 31 Maret 2024 lalu. Lapor SPT Tahunan merupakan kewajiban warga Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). SPT digunakan oleh wajib pajak untuk menyampaikan perhitungan, pembayaran, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dwi merinci, ada sebanyak 393.012 wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT secara manual. Wajib pajak ini terdiri dari 45.201 badan dan 347.811 orang pribadi. Secara total, jumlahnya turun sekitar 440 ribu dibandingkan tahun lalu.
Sedangkan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT melalui sistem e-form sebanyak 1.407.493, yang terdiri dari 294.007 badan dan 1.113.486 orang pribadi. Lalu yang melapor melalui e-SPT sebanyak 16 orang, yang terdiri dari 10 badan dan 6 orang pribadi.
Sistem yang paling banyak digunakan wajib pajak untuk melaporkan SPT adalah e-Filing, yaitu sebanyak 10.897.233 orang. Wajib pajak ini terdiri dari 9.099 badan dan 10.888.134 orang pribadi.
Menurut Dwi, masih banyaknya wajib pajak yang melapor SPT secara manual menunjukkan banyaknya masyarakat Indonesia yang belum familiar dengan sistem online. Wajib pajak yang melaporkan SPT secara manual tersebar di seluruh wilayah Indonesia, namun paling banyak di Jawa Barat, Jawa Timur. dan Sumatera.
Di Jakarta pun, kata Dwi, masih ada yang melaporkan SPT secara manual. Menurut dia, mayoritas wajib pajak yang menggunakan sistem manual antara lain pensiunan. Para pensiunan ini datang ke kantor Ditjen Pajak lantaran kesulitan menggunakan sistem e-Filing.