Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ditjen Pajak Bentuk Satgas Pantau Crazy Rich, Kadin: Sah-sah Saja, tapi...

Rencana membentuk satuan tugas untuk mengawasi wajib pajak super kaya tentu memang sah-sah saja, tapi yang jadi pertanyaan apakah sudah se-urgent itu?

4 Juli 2023 | 19.06 WIB

Logo Kadin. Diambil dari kadin.id
Perbesar
Logo Kadin. Diambil dari kadin.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang merespons dibentuknya satuan tugas untuk mengawasi wajib pajakgrup dan high wealth individual (HWI) alias crazy rich di Indonesia. Satgas dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan dan menjadi program kerja komite kepatuhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Rencana membentuk satuan tugas untuk mengawasi wajib pajak super kaya tentu memang sah-sah saja, tapi yang jadi pertanyaan apakah sudah se-urgent itu,” ujar dia saat dihubungi pada Senin, 3 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sarman menyarankan agar lebih baik dilakukan pendataan seberapa besar orang yang termasuk dalam HWI di Indonesia. Sehingga, target wajib pajak yang dikejar jumlahnya jelas. Karena, kata dia, untuk apa satgas dibuat jika jumlah orang super kaya tidak signifikan.

“Tapi kalau signifikan silakan saja, tentu dengan prosedur yang tidak menyimpang peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap dia.

Sarman meminta agar Ditjen Pajak melakukan evaluasi dan kajian mengenai pendataan orang super kaya. Data juga harus valid. “Seperti apa yang disebut super kaya itu? Indikatornya apa? Jangan sampai tidak tepat sasaran,” tutur Sarman.

Pembentukan satgas bagian dari program kerja komite kepatuhan 

Selain itu, dia juga menuturkan, pembentukan satgas tidak boleh memiliki tujuan hanya untuk menakut-nakuti para wajib pajak. Melainkan harus membuat wajib pajak menjadi taat aturan perpajakan dan perlu disosialisasikan.

Sehingga diharapkan bahwa orang super kaya yang berusaha di Indonesia melakukan kewajibannya membayar pajak. “Jangan sampai mereka mendapat keuntungan dari Indonesia tapi uangnya disimpan di negara orang, saya rasa ini juga perlu aturan yang jelas dari Ditjen Pajak,” ucap Sarman.

Sebelumnya adanya satgas yang memantau crazy rich di Indonesia diungkap oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. “Kami membentuk task force untuk pengawasan wajib pajak grup dan HWI yang biasanya merupakan bagian dari grup,” ujar dia dalam tayangan konferensi pers APBN Kita Edisi Juni 2023 di akun YouTube Kemenkeu RI, dikutip Senin, 3 Juli 2023.

Suryo menjelaskan pembentukan satgas tersebut merupakan bagian dari program kerja komite kepatuhan yang dimulai tahun ini. Ke depan, Ditjen Pajak juga akan menggunakan komite kepatuhan sebagai alat untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum. “Sekaligus juga melakukan pelayanan dan penyuluhan kepada masyarakat wajib pajak,” kata Suryo.

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus