Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tetap menargetkan pemberlakuan pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen atas tarif jalan tol yang diberlakukan mulai 1 April mendatang. Penerimaan negara dari pajak tol itu nantinya bisa dipakai untuk pembangunan infrastruktur. "Maka, sudah saatnya PPN ini diterapkan segera," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, Irawan, di kantornya, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo