Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

Ditjen Pajak Ngotot Pungut Pajak Tol Mulai 1 April

Sektor logistik dan kendaraan umum diusulkan mendapatkan subsidi.

6 Maret 2015 | 00.00 WIB

Ditjen Pajak Ngotot Pungut Pajak Tol Mulai 1 April
Perbesar
Ditjen Pajak Ngotot Pungut Pajak Tol Mulai 1 April

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tetap menargetkan pemberlakuan pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen atas tarif jalan tol yang diberlakukan mulai 1 April mendatang. Penerimaan negara dari pajak tol itu nantinya bisa dipakai untuk pembangunan infrastruktur. "Maka, sudah saatnya PPN ini diterapkan segera," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, Irawan, di kantornya, kemarin.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus