Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ditjen Pajak Sebut Faktur Pajak Fiktif Libatkan Banyak Perusahaan

Menurut Ditjen Pajak. kasus faktur pajak fiktif bukan hanya terjadi pada PT Gemilang Sukses Garmindo melainkan pada sejumlah perusahaan lainnya.

10 Februari 2020 | 16.43 WIB

Ilustrasi penggelapan pajak. taxdisclosure.org
Perbesar
Ilustrasi penggelapan pajak. taxdisclosure.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tempo.Co, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mengungkap kasus pidana perpajakan korporasi yang melibatkan perusahaan garmen, PT Gemilang Sukses Garmindo. Perusahaan ini bukanlah satu-satunya pelaku karena proses penyidikan juga tengah berjalan di Kantor Wilayah Ditjen Pajak lainnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kebetulan kami yang pertama menyelesaikannya,” kata Kepala Seksi Penyidikan dan Bukti Permulaan, Kanwil Ditjen Pajak, Jakarta Barat, Kardiawan, usai konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidikan di Kanwil lain juga dilakukan karena sudah terbit surat perintah penyidikan (sprindik) untuk beberapa perusahaan lain. Namun khusus di Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Barat, sejauh ini baru ada PT Gemilang Sukses Garmindo terbukti bersalah. “Untuk perusahaan lain, kami belum bisa sampaikan,” kata dia.

Sebelumnya PT Gemilang Sukses Garmindo terjerat kasus pidana perpajakan korporasi berupa penerbitan faktur pajak fiktif alias TBST (TIdak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya). Praktik ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Atas tindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari percobaan restitusi ini mencapai Rp 9 miliar. Kepala Seksi Penyidikan dan Bukti Permulaan, Kanwil Ditjen Pajak, Jakarta Barat, Kardiawan, menyebut besaran denda yang kemungkinan dibayar perusahaan mencapai Rp 27 miliar. “Itu akumulasi denda plus kerugian,” kata dia.

Namun karena yang menjadi pelaku adalah Wajib Pajak Badan, maka perusahaan hanya akan dikenai denda, tidak ada pidana penjara. “Jika tidak bisa bayar denda, maka akan ada penyitaan aset,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejati DKI Jakarta, Siswanto.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus