Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Dituding Tangkapi Nelayan, Susi Pudjiastuti: Tuan Hasyim Yth, Mohon Info

Susi Pudjiastuti menanggapi pernyataan Hashim Djojohadikusumo soal larangan ekspor benih bening lobster yang merugikan nelayan.

5 Desember 2020 | 08.40 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengecek kapal MV NIKA (750GT) yang ditangkap Satgas 115 di Dermaga Golden Fish, Pulau Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 15 Juli 2019. Kapal jumbo maling ikan yang berbendera Panama ini membawa 28 orang Anak Buah Kapal, 18 ABK asal Rusia sedangkan 10 lagi asal Indonesia. Tempo/Hendartyo Hanggi
Perbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengecek kapal MV NIKA (750GT) yang ditangkap Satgas 115 di Dermaga Golden Fish, Pulau Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 15 Juli 2019. Kapal jumbo maling ikan yang berbendera Panama ini membawa 28 orang Anak Buah Kapal, 18 ABK asal Rusia sedangkan 10 lagi asal Indonesia. Tempo/Hendartyo Hanggi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, menanggapi pernyataan Hashim Djojohadikusumo soal larangan ekspor benih bening lobster yang merugikan nelayan. Susi meminta Hashim memberikan informasi nama lengkap nelayan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Tuan Hasyim yth, Mohon info nama, alamat nelayan yg ditangkap oleh Susi?????" ujar Susi dalam kicauannya di akun Twitter @susipudjiastuti, Jumat malam, 4 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hashim dalam konferensi pers sebelumnya menyatakan kebijakan Susi banyak merugikan nelayan. Larangan ekspor oleh Susi disebut membuat banyak nelayan ditangkap.

Di sisi lain, usaha budi daya nelayan tidak berjalan karena kebijakan yang sama. Usaha nelayan miskin pun ditengarai banyak ditutup di banyak daerah. 

"Banyak nelayan ditangkap, usaha budidaya nelayan miskin itu ditutup. Di Jawa Barat , Jawa Timur, NTT, NTB," kata Hashim.

Karena itu, Hashim menganggap kebijakan Susi keliru. Hashim lalu menyatakan bahwa ia setuju dengan dibukanya ekspor benih bening lobster.

"Dengan demikian Saya setuju ekspor lobster, dan juga teripang itu keunggulan Indonesia," tutur Hashim.

Keran ekspor benur dibuka pada 4 Mei 2020 lewat Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 oleh Menteri KKP non-aktif, Edhy Prabowo. Penerbitan aturan ini menganulir berlakunya larangan yang diterbitkan KKP era Susi Pudjiastuti lewat Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.

Pada bulan Mei pula, Hashim mengatakan perusahaannya, Bima Sakti Mutiara, mengajukan izin untuk budi daya lobster. Sebulan setelahnya, perusahaannya pun mendapakan surat penetapan budidaya lobster.

Namun, menurut Hashim, perusahaan belum mendapat izin ekspor benih lobster. "Sampai saat ini kami belum dapat izin lobster dan belum melakukan ekspor lobster."

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | CAESAR AKBAR

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus