Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Para korban binary option atau opsi biner dengan merek aplikasi Quotex bersyukur atas penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka. Para korban investasi ilegal ini mengaku tersebar di seluruh Indonesia dan mengalami kerugian yang beragam.
“Korban DS (Doni Salmanan) ada ratusan orang yang mengirim datanya kepada kami dan korban ini tersebar di seluruh Indonesia. Ada yang mengalami kerugian miliaran rupiah,” ujar kuasa hukum korban, Finsensius Mendrofa, Rabu, 9 Maret 2022.
Doni merupakan afiliator binary option yang bertugas menggaet pelanggan baru. Ia mendapatkan persentase dari uang yang disetor oleh mereka yang berhasil dibujuk berinvestasi.
Selain itu, afiliator bertugas mempengaruhi calon investor memilih paket investasi anggotanya lewat grup perpesanan instan. Tak hanya menjadi afiliator di Quotex, Doni memiliki peran yang sama di Olymp Trade.
“Kami mendorong penyidik segera membongkar keterlibatan DS di aplikasi Olymptrade,” kata Finsensius. Para korban juga mengharapkan polisi dilakukan melakukan penyitaan aset-aset DS.
Polisi menetapkan Doni sebagai tersangka atas kasus investasi ilegal. Sebelum menangani kasus Doni, polisi lebih dulu menjaring Indra Kesuma alias Indra Kenz. Sama dengan Doni, Indra berperan sebagai afiliator, namun untuk merek investasi bodong Binomo.
Pengacara Doni Salmanan, Ikbar Firdaus Nurahman, menyatakan kliennya tak berencana mengajukan gugatan praperadilan dan akan patuh pada proses hukum. "Klien kami tidak mau mengajukan gugatan praperadilan itu, kita akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan," ujar Ikbar kepada Bisnis.com, Rabu, 9 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.