Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Ekonomi

Berita Tempo Plus

DPR Atur Status Transportasi Daring dalam Revisi UU Lalu Lintas

DPR akan mengatur transportasi daring dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang sudah masuk Prolegnas 2022.

23 September 2022 | 00.00 WIB

Pengemudi ojek online mengantar penumpajng di sekitar Cibubur Junction, Jakarta, 22 September 2022. TEMPO/Subekti
Perbesar
Pengemudi ojek online mengantar penumpajng di sekitar Cibubur Junction, Jakarta, 22 September 2022. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA — Anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, Suryadi Jaya Purnama, menyatakan akan berupaya mengakomodasi tuntutan pengemudi ojek online (ojol) soal peningkatan kesejahteraan yang disampaikan dalam unjuk rasa pada Rabu lalu. Dalam demonstrasi itu, pengemudi meminta Dewan agar mempercepat pembahasan RUU Transportasi Daring dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 menjadi Prolegnas 2022 dan mengurangi biaya sewa penggunaan aplikasi.

“Tuntutan tersebut sudah lama disuarakan, tapi menjadi semakin kuat karena adanya kenaikan harga BBM bersubsidi dan kenaikan tarif ojol,” kata Suryadi melalui keterangan tertulis, kemarin. Namun, dia mengimbuhkan, RUU Transportasi Daring tetap tidak bisa dimasukkan dalam Prolegnas 2022. Sebagai gantinya, Dewan akan memfasilitasi regulasi mengenai transportasi daring melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang sudah masuk Prolegnas 2022.

“Komisi V sudah pernah mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan perwakilan pengemudi ojol pada 20 Januari 2020, dan spesifik tentang revisi UU LLAJ pada 6 Juli 2020,” tutur Suryadi.

Menurut dia, penurunan biaya sewa penggunaan aplikasi pernah pula disampaikan Dewan kepada pemerintah ketika menanggapi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 yang menaikkan tarif ojol dan menurunkan biaya sewa penggunaan aplikasi dari 20 menjadi 15 persen. "Kami juga mendorong adanya payung hukum yang adil bagi pengemudi transportasi daring melalui revisi UU LLAJ,” Suryadi menuturkan.

Taksi dan ojek daring belum diakui sebagai angkutan umum karena belum ada regulasinya, terutama ihwal penggunaan sepeda motor sebagai alat transportasi umum. Sepeda motor sebagai alat transportasi dianggap tidak memenuhi syarat keselamatan sebagai angkutan umum dan tidak bisa untuk penggunaan jarak jauh. Tapi, di sisi lain, ojol telah membuka lapangan kerja bagi banyak orang dan menjadi kebutuhan masyarakat.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus