Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim pengesahan Perpu Cipta Kerja sebagai Undang-undang dapat memberikan kepastian hukum di tengah krisis perekonomian dunia. Ia berujar langkah tersebut juga dapat menggerakkan pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ini akan memberikan kepastian hukum, mendorong investasi, dan juga menggerakkan UMKM yang sebelumnya di sektor informal menjadi sektor formal," tutur Airlangga saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Maret 2023 pada Selasa, 21 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Seperti diberitakan sebelumnya, DPR RI baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI.
Airlangga yang ikut hadir di ruang sidang paripurna tersebut mengatakan Undang-undang ini juga mengatur kemudahan pengajuan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Pasalnya, beleid itu mengatur jaminan produk ketentuan halal yang diperluas menjadi MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyarawatan Ulama Aceh, hingga Komite Fatwa Produk Halal.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI mengungkapkan dalam Perpu Cita Kerja, pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM dipersingkat dari 21 hari menjadi 12 hari kerja.
Selanjutnya: Di dalam UU Cipta Kerja, pengurusan sertifikasi halal ...
Sebelumnya, di dalam UU Cipta Kerja, pengurusan sertifikasi halal butuh waktu 21 hari kerja. Tapi di dalam Perpu Cipta Kerja (Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja), waktu pengurusan sertifikasi halal UMKM melalui pernyataan pelaku UMKM (self declare) adalah 12 hari kerja sejak pengajuan ke BPJPH dan verifikasi validasi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH).
"Jadi waktunya makin cepat dari pelaksanaan sebelumnya di UU Cipta Kerja," ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah dalam sosialisasi Perpu Cipta Kerja yang digelar KemenKop UKM secara daring di Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023.
Dalam proses sertifikasi halal skema self declare, dia menjelaskan, terdapat proses pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal, proses verifikasi, dan validasi pernyataan yang dilakukan Pendamping PPH membutuhkan waktu 10 hari kerja.
Kemudian, verifikasi dokumen secara otomatis dalam sistem SiHalal dan penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH memakan waktu 1 hari. Terakhir, penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal membutuhkan waktu 1 hari, sebelum sertifikat halal terbit.
Pilihan Editor: DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja, Kerentanan Pangan Jadi Dalih
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.