Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

DPR Tunda Pembahasan Revisi Undang-Undang Minerba

Penundaan dapat dimanfaatkan untuk mengkaji ulang substansi aturan.

7 April 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat menunda pembahasan revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. "Rapat kerja bersama pemerintah ditunda setidaknya hingga 21 April," kata Ketua Komisi Energi DPR, Sugeng Suparwoto, kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Sugeng, pembahasan revisi UU Minerba menunggu keputusan di tingkat I. Panitia Kerja telah menyelesaikan pembahasan 938 daftar inventarisasi masalah (DIM) sejak akhir Maret lalu sebelum masa sidang kedua 2019-2020 berakhir. Seusai reses, Komisi Energi langsung menetapkan jadwal rapat kerja untuk mendengarkan pandangan fraksi dan pemerintah serta pengambilan keputusan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rapat tersebut rencananya digelar pada 8 April mendatang. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asai Manusia, Menteri Perindustrian, serta Menteri Keuangan sedianya akan hadir setelah DPR mengirim surat undangan pada 1 April.

Dua hari kemudian, Menteri Energi Arifin Tasrif mengirim surat jawaban yang berisi permintaan agar rapat ditunda sementara. "Saat ini pemerintah sedang menyelesaikan pembicaraan perihal RUU Minerba dengan lingkup internal Kementerian yang akan dikoordinasi oleh Menko Perekonomian dan sekaligus sedang berfokus dalam penanganan penyebaran Covid-19," demikian isi surat yang diteken Sekretaris Jenderal Kementerian Energi, Ego Syahrial.

Sugeng memaklumi keputusan pemerintah. Pasalnya, pembahasan DIM dalam panitia kerja hanya diikuti pejabat setingkat eselon I. "Para menteri perlu berkoordinasi untuk menentukan sikap dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I nanti," ujarnya.

Selagi rapat kerja dengan pemerintah ditunda, Komisi Energi akan menggelar audiensi bersama sejumlah akademikus, salah satunya dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. "Kami ingin memberikan pemahaman mengenai RUU ini serta mendapat masukan dari pihak luar," kata Sugeng. Menurut dia, tak menutup kemungkinan ada perubahan DIM sebelum diputuskan di tingkat I nanti jika ada masukan baru.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Bisman Bhaktiar, mengapresiasi penundaan pembahasan RUU Minerba. "Tidak elok, di tengah musibah ini masih memaksakan untuk mengambil keputusan mengenai RUU Minerba," ujarnya. Bisman mengatakan penundaan harus dimanfaatkan untuk mengkaji ulang materi revisi UU Minerba. Menurut dia, aturan ini memiliki banyak kekurangan.

Koalisi Masyarakat Peduli Minerba, yang terdiri atas 10 akademikus, tokoh pertambangan, hingga mantan Direktur Jenderal Minerba, sebelumnya telah mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR ihwal kekurangan RUU Minerba. Salah satunya mengenai RUU Minerba yang tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan pembahasannya pada masa sidang berikutnya (carry over). "Pada periode sebelumnya tak ada pembahasan DIM sama sekali. Padahal itu syarat carry over," ujar Sonny Keraf, anggota koalisi yang juga Ketua Panitia Kerja RUU Minerba 2005-2009.

Pembahasan RUU Minerba, Sonny menilai, juga tidak memenuhi syarat lantaran tak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Berdasarkan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 249 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012, DPD mempunyai kewenangan membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah serta pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. VINDRY FLORENTIN


DPR Tunda Pembahasan Revisi Undang-Undang Minerba

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus