Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) akan mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada Selasa, 24 Januari 2023. Fit and proper test itu dilakukan pada 18-19 Januari 2023 terhadap 27 calon anggota KPI Pusat periode 2022-2025 yang dibagi ke dalam lima sesi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kita akan melakukan rapat internal untuk pengambilan keputusan itu hari Selasa, minggu depan. Hari Selasa, jam 13.00 Insya Allah nanti kita akan adakan rapat internal,” ujar Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari dikutip dari situs web resmi KPI pada Sabtu, 21 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Abdul Kharis mengatakan sedianya tahapan uji kelayakan dan kepatutan dilanjutkan dengan rapat internal Komisi I DPR. Rapat itu digelar untuk mengambil keputusan terhadap sembilan calon anggota KPI Pusat yang akan ditetapkan, tapi terpaksa diundur karena beberapa hal.
“Mestinya dilanjutkan dengan rapat internal untuk pengambilan keputusan, namun karena sudah terlalu sore, juga sebagian anggota banyak tabrakan acara,” kata dia.
Abdul Kharis juga menyebutkan ke 27 nama calon anggota KPI Pusat yang telah dikirimkan panitia seleksi (Pansel) rekrutmen ke DPR RI sudah memenuhi semua persyaratan untuk dapat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. DPR juga sudah mendengarkan paparan para calon tersebut dan menjawab pertanyaan yang disampaikan dengan baik.
“Kami sudah punya penilaian terhadap mereka.”
Meski begitu Abdul Kharis mengatakan belum mengantongi sembilan nama Anggota KPI Pusat yang akan ditetapkan. Karena mekanisme penentuannya harus diambil melalui rapat internal Komisi I DPR.
Ia menuturkan pihaknya menyoroti pula perihal peran pengawasan KPI dalam tahun Pemilu saat uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan terhadap 27 calon anggota tersebut. “Semua ditanyakan dan dijawab rata-rata dengan baik oleh calon anggota KPI,” ujar Abdul Kharis.
Sementara Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta KPI berperan maksimal mengawasi siaran televisi maupun radio memasuki tahun politik. Menurut dia, peran KPI diharapkan maksimal agar konten penyiaran memberikan kesejukan, pendidikan politik sehat, dan bermartabat bagi masyarakat.
“Terutama menghindari hoaks, ujaran kebencian, dan kampanye hitam,” kata Christina.
Pemilihan Komisioner KPI Pusat baru ini, kata dia, momentumnya tepat karena Indonesia mulai memasuki tahun politik. “Dengan demikian kami berharap pengawasan penyiaran bisa lebih optimal lagi. Bukan saja di pusat, tapi KPID di daerah-daerah harus aktif melakukan pengawasan,” ucap Christina.
Christina juga mengatakan, KPI memiliki peran penting mengingat suasana politik yang mulai menghangat dan tidak jarang media penyiaran Tanah Air digunakan sebagai sarana propaganda politik yang tidak sehat, tidak mendidik, kampanye hitam, dan hoaks.
“Ini KPI harus ingatkan dari jauh-jauh hari agar penyiaran kita steril dari praktik-praktik semacam itu. KPI harus tegas jangan takut memberikan teguran apabila melakukan pelanggaran,” kata Christina.
Dia mengatakan tantangan yang tengah dihadapi KPI saat ini, antara lain, menyangkut citra publik, anggaran terbatas, dan pengawasan siaran platform streaming atau media baru OTT (over the top). Meskipun belum masuk sebagai kewenangan KPI, tapi ternyata menjadi sumber hiburan masyarakat.
“KPI perlu segera mengesahkan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang tertunda sejak tahun 2020. Ini mendesak untuk dilakukan,” katanya.