Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Dua Perkara Menjerat Melati, Tersangka Kasus Pemalsuan Deposito Rp 110 M di BNI

Melati Bunga Sombe, mantan karyawan BNI Tbk di kantor cabang Makassar, Sulawesi Selatan, kini menghadapi dua perkara hukum

15 September 2021 | 13.05 WIB

Ilustrasi kejahatan perbankan. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi kejahatan perbankan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Melati Bunga Sombe, mantan karyawan PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk atau BNI di kantor cabang Makassar, Sulawesi Selatan, kini menghadapi dua perkara hukum dalam kasus pemalsuan bilyet deposito nasabah dengan total nilai Rp 110 miliar. Pertama, proses perdata di Pengadilan Negeri Makassar. Kedua, proses pidana di Bareskrim Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Bareskrim telah menetapkan Melati sebagai tersangka dalam kasus ini. Kuasa hukum BNI, Ronny LD Janis, pun membenarkan Melati juga sedang menjadi tergugat kasus perdata di pengadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Benar, salah satu tergugat MBS di PN Makasar," kata Janis saat dihubungi pada Rabu, 15 September 2021. Selain Janis, dua kuasa hukum dari nasabah juga membenarkan hal tersebut.

Meski demikian, Janis menyebut Melati sudah dipecat oleh BNI sejak April 2019. Menurut Janis, jabatan terakhir tersangka di BNI yaitu sebagai pegawai bagian umum.

Sebelumnya dalam kasus ini, sejumlah nasabah BNI mengaku telah kehilangan dana deposito mereka di kantor BNI cabang Makassar. Total, ada 9 bilyet deposito dengan total dana Rp 110 miliar.

Akibat kejadian ini, BNI pun melapor ke Bareskrim Polri pada 1 April 2021. Laporan masuk untuk dua jenis pidana. Pertama, dugaan pidana perbankan. Ini diatur dalam Pasal 49 ayat 1 huruf a dan huruf b, serta ayat 2 huruf b UU Perbankan.

Kedua, dugaan pencucian uang. Ini diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua jenis pidana ini yang diduga telah dilakukan oleh Melati.

Di saat yang bersamaan, gugatan perdata datang dari dua nasabah, yaitu Hendrik dan Heng Pao Tek. Mereka mengaku telah kehilangan deposito Rp 20,1 miliar.

Sehingga, keduanya mengajukan gugatan ke pengadilan dan teregistrasi pada Senin, 24 Mei 2021. Ini adalah gugatan perdata untuk perkara wanprestasi dengan nomor 170/Pdt.G/2021/PN Mks. BNI cabang Makassar menjadi Tergugat I dan Melati Bunga Sombe menjadi Tergugat II.

Tapi dalam perkara perdata ini, Hendrik dan Heng Pao Tek sebenarnya lebih banyak meminta hakim menghukum BNI cabang Makassar untuk membayar deposito mereka, bukan Melati. Penggugat meminta majelis hakim menghukum BNI atas dana deposito Rp 20,1 miliar yang raib tersebut.

Sementara, Melati hanya digugat melakukan perbuatan inkar janji atau wanprestasi. Sehingga, penggugat meminta hakim menghukum Melati dan juga BNI, membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10 juta.

Saat proses perdata di pengadilan sedang berjalan, Bareskrim pun menyampaikan bahwa mereka telah menetapkan Melati sebagai tersangka. Melati langsung ditahan oleh polisi.

"Saat ini berkas sudah dikirimkan (tahap 1) ke kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika saat dihubungi pada Minggu, 12 September 2021.

Bareskrim lalu mengembangkan penyidikan dan menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Tapi, Helmy belum rincian identitas dari dua tersangka tersebut.

Menurut kuasa hukum Hendrik dan Heng Pao Tek, Wilson Imanuella Lasi, dua tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim bertugas menyiapkan rekening palsu untuk aksi pemalsuan ini. “Kemungkinan besar gerombolan besar ini pembobolan BNI,” kata dia pada 15 September 2021.

Sementara, Janis belum mengetahui info soal identitas dua tersangka lainnya. Termasuk, perannya dalam kasus pemalsuan. "Saya tidak bisa jawab karena belum ada info dari penyidik," kata Janis.

Saat dikonfirmasi, Deddy, kuasa hukum Melati, tidak bersedia berkomentar soal status tersanga yang sekarang disandang oleh kliennya. Sebab, Deddy hanya menjadi kuasa hukum dalam perkara perdata di PN Makassar. "Saya tidak punya kompetensi untuk menjawab itu," kata dia saat dihubungi pada 15 September 2021.

Setelah Melati jadi tersangka, proses persidangan di PN Makassar tetap berjalan. Kamis besok, 16 September 2021, sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian penggugat.

Deddy pun membenarkan bahwa pihak yang lebih banyak digugat dalam perkara perdata ini sebenarnya adalah BNI cabang Makassar, bukan Melati. Tapi, Deddy belum bisa berkomentar banyak soal perkara ini.

Sebab, agenda sidang baru memasuki pembuktian, di mana pengugat akan menyampaikan bukti-bukti yang mereka miliki, di depan majelis hakim. "Jadi saya mau lihat dulu seperti, bukti-bukti yang disampaikan," kata Deddy.

 

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus