Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Duduk Perkara Pontjo Sutowo Vs Pemerintah di Kasus Lahan Hotel Sultan

Sengketa Hotel Sultan antara pemerintah dengan Pontjo Sutowo masih berlanjut. Seperti apa duduk perkara sebenarnya?

3 Oktober 2023 | 06.21 WIB

Warga melintas di depan Hotel Sultan, kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat 29 Spetember 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Perbesar
Warga melintas di depan Hotel Sultan, kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat 29 Spetember 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Sengketa lahan di kompleks Gelora Bung Karno (GBK) antara pemerintah dengan PT Indobuildco belum berhenti. Lahan tersebut berada di tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang kini menjadi tempat berdiri Hotel Sultan. Perusahaan milik Pontjo Sutowo itu disebut-sebut harus segera mengosongkan Hotel Sultan lantaran masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis sejak Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Meski begitu, PT Indobuildco tidak mengindahkan peringatan tersebut. Bahkan, hingga batas waktu pada Jumat pekan lalu, 29 September 2023 sampai pukul 24.00 WIB, tidak ada aktivitas pengosongan atas hotel tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian mengatakan ada konsekuensi hukum jika PT Indobuildco Indobuildco tidak kunjung kooperatif mengosongkan kawasan Blok 15 itu. 

“Kalau PT Indobuildco atau Pontjo Sutowo masih berkeras, ada konsekuensi hukum yang akan terbit baik pidana, bahkan yang spesifik yaitu tipikor,” ujar Saor dalam keterangan resmi, Jumat, 29 September 2023.

Walaupun demikian, jika perusahaan Pontjo Sutowo itu ingin mengajukan perpanjangan HGB Hotel Sultan, maka harus terlebih dahulu meminta izin kepada PPKGBK. Lantas, bagaimana duduk perkara Pontjo Sutowo versus pemerintah di kasus lahan Hotel Sultan tersebut? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.


Kementerian Sekretaris Negara Akan Revitalisasi Hotel Sultan


Sengketa antara pemerintah dan perusahaan PT Indobuildco atas lahan pada Hotel Sultan mulai memanas ketika Kementerian Sekretariat Negara berencana melakukan revitalisasi di Kawasan Gelora Bung Karno tepatnya di tanah tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora. 

Revitalisasi kawasan tersebut berupa perbaikan infrastruktur, penataan kawasan, penambahan area parkir dan aksesibilitas, penyediaan fasilitas pendukung, dan penataan Hutan Kota serta Ruang Terbuka Hijau.

Hal tersebut dilakukan menyusul Hak Guna Bangunan (HGB) di lahan yang saat ini jadi tempat berdiri Hotel Sultan tersebut sudah habis sejak 3 Maret 2023 dan 3 April 2023. Dengan begitu, maka pengelolaan lahannya telah kembali ke Kemensesneg cq Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Selanjutnya: Pemerintah memenangkan PK empat kali... 

Pemerintah Memenangkan PK Empat Kali


Sebelumnya, sengketa lahan Hotel Sultan ternyata sudah pernah beberapa kali dibawa ke meja hijau. Bahkan, pemerintah telah memenangkan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara lahan Hotel Sultan tersebut di Mahkamah Agung sebanyak empat kali. 

Empat upaya hukum yang dilakukan perusahaan Pontjo Sutowo ini terjadi pada tahun 2011, 2014, 2020, dan 2022. Hasilnya, keseluruhannya kalah dalam Peninjauan Kembali (PK). 

Dalam perjalanannya, Indobuildco sempat terkena kasus pidana terkait perpanjangan HGB tersebut pada 2002 untuk 20 tahun ke depan. Pontjo Sutowo selaku terdakwa mendapatkan putusan lepas pada tingkat PK.

“Jadi putusannya lepas Onslag, bukan bebas. MA bilang pembuatannya salah terbukti. Cuma salahnya bukan pidana, tetapi administratif karena perbuatan perpanjangan HGB tetapi tidak izin ke PPKGBK, sehingga menyalahgunakan kewenangan,” ujar Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian dalam keterangan resmi, Jumat, 29 September 2023.  

Informasi mengenai pemerintah yang telah memenangkan PK atas lahan Hotel Sultan juga sebelumnya pernah diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. 

“Putusan PK 1 tersebut menetapkan bahwa Blok 15 berada di atas HPL No. 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kemensesneg, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023. 

Adapun pihak yang menggugat kepemilikan lahan tersebut adalah PT Indobuildco dengan Direktur Utamanya Pontjo Sutowo. Eddy menyebut PK yang terakhir diputuskan Mahkamah Agung pada 21 Juni 2022 dengan hasil menguatkan putusan PK pertama. 

Gugatan tersebut tidak diterima PT Indobuildco begitu saja. Setelah kalah di tingkat PK, pihak Indobuildco kembali mengajukan gugatan kepada pemerintah dalam hal ini Menteri ATR atas objek sengketa yang sama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 28 Februari 2023. Namun, gugatan tersebut akhirnya ditolak juga.

Selanjutnya: Berdasarkan fakta hukum yang terungkap...

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Eddy menyebut Pemerintah Pusat telah terbukti melakukan pembebasan lahan melalui Komando Urusan Pembebasan Asian Games (KUPAG) pada tahun 1962.

"Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, Diktum Pertama menyebutkan bahwa seluruh tanah dan bangunannya beserta hasil-hasil pembangunan atau pengembangannya di kawasan Asian Games adalah milik Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara," kata Eddy. 

Bukti lain yang menyebut Blok 15 di Kawasan GBK merupakan milik negara adalah Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/1989. Belied itu menyatakan bahwa HGB atas nama PT Indobuildco berada di atas HPL Nomor 1/Gelora a.n Kementerian Sekretariat Negara cq. PPK GBK.

Eddy memaparkan, dalam putusan perkara perdata PT Indobuildco Nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jak-Sel tanggal 29 Januari 2007, juga terdapat kesaksian dari Mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin. Saat itu Ali mengaku merasa tertipu karena mengira PT Indobuildco adalah anak perusahaan Pertamina, tetapi ternyata milik pribadi. 

“Pak Ali merasa tertipu karena ia telah memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk menggunakan lahan milik negara,” kata Eddy

PT Indobuildco Tidak Membayar Royalti


Eddy juga menyebutkan bahwa sejak tahun 2007-2023, PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan tidak membayar royalti atau kontribusi kepada Kementerian Sekretariat Negara selaku pemilik lahan tersebut. 

Lebih jauh Eddy mengungkapkan pihaknya telah membuat tim transisi pengelolaan Blok 15 Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno. Tim ini bakal berperan mengembalikan fungsi dan manfaat lahan di GBK untuk negara. 

Informasi mengenai PT Indobuildco yang tidak membayar royalti ini dibenarkan oleh Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian. Adapun nominal yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 600 miliar. Angka ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Royalti ini pun diperkuat oleh putusan majelis hakim yang memutuskan HPL kepada PPKGBK itu sah dan menghukum Indobuildco membayar royalti,” ujar Saor.

 

RADEN PUTRI | JULNIS FIRMANSYAH | DEFARA DHANYA PARAMITHA | RIRI RAHAYU

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus