Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
OJK berencana memberi label hijau untuk pembiayaan sejumlah proyek pembangkit listrik tenaga uap batu bara seperti pensiun dini PLTU dalam revisi Taksonomi Hijau Indonesia.
Pensiun dini PLTU butuh dukungan dari lembaga pembiayaan, mengingat biayanya yang besar. Pemerintah dan PT PLN (Persero) tak akan sanggup menyelesaikannya sendiri.
OJK diharapkan tak memperluas akses pembiayaan selain untuk pensiun dini PLTU.
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memberi label hijau untuk pembiayaan sejumlah proyek pembangkit listrik tenaga uap batu bara, seperti pensiun dini PLTU dalam revisi Taksonomi Hijau Indonesia. Banyak pihak meminta otoritas tak membuka peluang buat PLTU batu bara berkembang biak.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan label hijau bakal diberikan untuk proyek PLTU batu bara yang berkaitan dengan transisi energi. Salah satunya proyek penghentian operasi pembangkit lebih cepat. Pensiun dini PLTU bisa dapat tanda hijau, yang berarti berdampak positif dan tidak membahayakan lingkungan, meskipun tidak dibarengi dengan rencana pembangunan pembangkit listrik dari energi terbarukan. Kebijakan ini mengikuti ASEAN Taxonomy Board yang baru merevisi ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance pada Maret lalu.Â
Selain itu, OJK mempertimbangkan memberi label hijau untuk proyek PLTU batu bara yang jadi energi buat industri hijau. "Misalnya untuk membuat pabrik baterai bagi kendaraan listrik atau bahkan lebih jauh untuk mobil dan sepeda motor listrik," katanya. Klasifikasi yang sama juga akan diberikan untuk PLTU batu bara di kawasan industri hijau dan berkelanjutan.Â
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo