Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pendapatan dari cukai rokok menurun sepanjang 2023.
Tren produksi rokok cenderung turun dalam 10 tahun terakhir.
Harga rokok ilegal yang kelewat murah akan meningkatkan prevalensi perokok.
JAKARTA — Pemerintah menetapkan pendapatan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar Rp 230,4 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2024. Angka itu meningkat dibanding target pada tahun ini yang sebesar Rp 218,7 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan pendapatan dari cukai rokok menurun sepanjang 2023 akibat berkurangnya produksi rokok setelah tarif cukai terus dinaikkan. Sebagaimana diketahui, pada 2022 pemerintah menetapkan kenaikan tarif CHT rata-rata 10 persen pada 2023 dan 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penurunan produksi utamanya terjadi pada rokok jenis sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin golongan 1 karena kenaikan tarifnya cukup tinggi,” ujar Sri Mulyani, kemarin. Hingga November 2023, realisasi cukai rokok baru mencapai Rp 179,98 triliun. Sedangkan secara tahun berjalan, kinerja CHT menurun sebesar 4,3 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sri Mulyani mengatakan selama ini CHT berkontribusi lebih dari 70 persen terhadap total penerimaan kepabeanan dan cukai. Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 256,5 triliun atau setara dengan 84,6 persen dari target dan terkontraksi 11,7 persen dari periode yang sama tahun lalu. Rinciannya adalah bea keluar sebesar Rp 12,3 triliun, bea masuk Rp 47,6 triliun, dan cukai Rp 196,7 triliun.
Pedagang menunjukan kemasan rokok mentol di Jakarta, 19 Juni 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Asisten Deputi Pengembangan Industri Deputi V Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian, Ekko Harjanto, mengungkapkan penyusutan penerimaan CHT merupakan salah satu indikasi dampak pengetatan kebijakan pengendalian konsumsi produk tembakau oleh pemerintah. “Tren produksi rokok mengalami fluktuasi dan cenderung turun dalam 10 tahun terakhir,” katanya.
Rokok Ilegal Marak
Per November 2023, produksi rokok mencapai 285,84 miliar batang yang secara tahunan menyusut 1,38 persen atau lebih-kurang 4 miliar batang. Namun efek lanjutan lain yang perlu diwaspadai akibat kondisi ini adalah peredaran rokok ilegal yang berpotensi kian marak. “Dampak negatif dari rokok ilegal bukan hanya kerugian cukai dan berkurangnya pendapatan negara, tapi juga dari sisi sosial serta persaingan usaha yang tidak sehat.”
Ekko mengimbuhkan, harga rokok ilegal yang kelewat murah juga meningkatkan keterjangkauan bagi masyarakat luas, tak terkecuali anak dan remaja. Walhasil, terdapat kekhawatiran terjadi peningkatan jumlah perokok anak-anak dan remaja jika peredaran rokok ilegal semakin masif.
Petugas mempelihatkan rokok ilegal setelah dihancurkan dengan mesin pengiling di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, 19 Desember 2023. ANTARA/Syifa Yulinnas
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan, untuk kebutuhan awal 2024, pihaknya telah menyiapkan 17 juta pita cukai baru. Jumlah tersebut sesuai dengan permintaan industri rokok dalam upaya memenuhi kebutuhan pada Januari 2024. “Pencetakan sudah kami lakukan di Peruri. Kami pastikan bisa sesuai dengan target."
Di sisi lain, Askolani berujar, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berupaya menindak peredaran pita cukai palsu. Terakhir, pada Oktober 2023, Ditjen Bea dan Cukai menyita 641 juta batang rokok dengan pita cukai palsu. “Penindakan terhadap pita cukai palsu berhasil meningkatkan produksi rokok sekitar 5,3 persen dan penerimaan negara senilai 0,3 persen.”
Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berujar penurunan target penerimaan cukai rokok merupakan sinyal positif. Sebab, hal itu berarti transaksi atas barang yang dikenai cukai terus menurun sehingga tujuan pengendalian konsumsi tercapai. “Kenaikan tarif cukai rokok perlu dilanjutkan secara konsisten untuk menurunkan angka prevalensi rokok.”
Di sisi lain, pelemahan setoran cukai rokok juga diduga diakibatkan oleh perlambatan perekonomian dalam negeri dan luar negeri, termasuk kinerja ekspor dan impor yang melemah.
GHOIDA RAHMAH
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo