Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Persaingan industri asuransi diproyeksikan semakin ketat setelah aturan klasifikasi berdasarkan tingkat permodalan diterapkan OJK.
Perusahaan dengan tingkat permodalan tinggi dapat menjual produk yang sifatnya kompleks, sedangkan yang modalnya rendah hanya boleh menjual produk yang sifatnya sederhana.
Klasifikasi perusahaan berdasarkan tingkat permodalan diharapkan dapat menguatkan struktur ketahanan dan daya saing, mendorong operasional yang lebih efektif dan efisien, serta melindungi kepentingan pemegang polis.
JAKARTA – Persaingan industri asuransi diproyeksikan semakin ketat setelah aturan klasifikasi perusahaan berdasarkan tingkat permodalan diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Klasifikasi modal bakal menentukan jenis produk dan portofolio yang bisa dipasarkan, sehingga ruang gerak perusahaan asuransi akan cenderung terbatas disertai pengetatan aturan serta persyaratan produk proteksi.
“Persaingan pasti akan lebih kompetitif dan akan lebih mempersempit porsi atau share di kategori produk-produk sederhana atau tradisional,” ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Bern Dwyanto, kepada Tempo, kemarin, 10 Juli 2023.
OJK berencana membagi atau melakukan tier perusahaan asuransi menjadi dua kategori modal, yaitu kelas satu dan kelas dua. Semakin tinggi dan kuat modal yang dimiliki sebuah perusahaan asuransi, cakupan dan lingkup bisnis yang dijalankan pun dapat semakin luas. Perusahaan dengan tingkat permodalan tinggi dapat menjual produk yang sifatnya kompleks, sedangkan yang modalnya rendah hanya boleh menjual produk yang sifatnya sederhana atau memiliki risiko rendah.
Menurut Bern, saat ini ada beberapa perusahaan asuransi yang secara ekuitas masih rendah tapi sehat dan bermain di produk kompleks. Sebaliknya, ada juga perusahaan yang ekuitasnya besar, tapi sebagian besar portofolionya berada di produk sederhana.
Selain memperkuat ekuitas, hal terpenting yang menjadi fokus industri adalah berlomba-lomba meningkatkan integritas perusahaan untuk memperoleh kepercayaan masyarakat, dan bergotong-royong memperbaiki kondisi pasar industri agar berjalan lebih kondusif. Hal ini, menurut Bern, cukup menantang di tengah banyaknya persoalan gagal bayar dan penyimpangan investasi yang mencoreng iklim industri asuransi nasional. “Dengan kondisi market yang membaik akan menjadi salah satu pendorong pertumbuhan dan penopang kesehatan industri ini,” kata dia.
Aktivitas pelayanan di salah satu kantor asuransi jiwa di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Tujuan Klasifikasi Perusahaan Asuransi Berdasarkan Modal
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan rencana klasifikasi perusahaan berdasarkan tingkat permodalan diharapkan dapat menguatkan struktur ketahanan dan daya saing, mendorong operasional yang lebih efektif dan efisien, melindungi kepentingan pemegang polis, serta mempersiapkan modal penyangga untuk mengantisipasi kerugian.
Ogi mengimbuhkan bahwa OJK juga telah membahas dan meminta masukan atas usulan kebijakan tersebut kepada pelaku industri asuransi serta asosiasi. “Ini akan menjadi momentum perbaikan untuk semakin memupuk tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional,” ucapnya.
Berdasarkan catatan OJK, industri asuransi nasional mencatatkan penurunan pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa sebesar 8,08 persen secara tahunan, dengan nilai asuransi Rp 71,90 triliun per Mei 2023. Adapun premi asuransi jiwa pada Mei 2022 sebesar Rp 78,23 triliun. “Hal ini didorong oleh penurunan premi di lini usaha unit link atau produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI),” ujar Ogi. Sedangkan akumulasi premi asuransi umum tercatat tumbuh positif 8,80 persen menjadi Rp 52,78 triliun.
Chief Executive Officer (CEO) Generali Indonesia, Edy Tuhirman, berujar bahwa pelaku industri akan senantiasa berkomitmen untuk terus menempatkan nasabah sebagai prioritas dengan terus melakukan pengembangan dan ekspansi di segala aspek. “Tujuannya untuk memperluas jangkauan asuransi kepada masyarakat secara lebih luas ataupun secara vertikal dari sisi kualitas layanan dan juga dalam memenuhi kebutuhan nasabah yang terus berubah sesuai dengan tahapan kehidupan,” ucapnya.
Menurut dia, pangsa pasar industri asuransi di Indonesia saat ini masih sangat luas dan terdiri atas berbagai segmen berbeda serta masing-masing memiliki kebutuhan proteksi sendiri. “Di setiap segmennya, nasabah memiliki kebutuhan dan prioritas proteksi. Ini tentunya sangat berkaitan dalam rangkaian produk asuransi yang dibutuhkan, sehingga pelaku industri harus selalu memperhatikan berbagai perubahan dan kebutuhan ini,” kata Edy.
Salah satu upaya yang dilakukan Generali dalam hal ini adalah melakukan strategi multichannel dan multiproduct, sehingga diharapkan bisa mengakomodasi kebutuhan proteksi masyarakat yang saat ini sedang meningkat.
Edy menuturkan solusi proteksi komprehensif menjadi andalan untuk masyarakat yang ingin manfaat pelindungan jiwa pasti, memberikan garansi 100 persen premi kembali, dan yang terpenting dapat dilengkapi dengan manfaat proteksi kesehatan. Generali sendiri telah memiliki produk proteksi komprehensif yang bernama BeSmart, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan jangkauan hingga ke seluruh dunia. “Selain menghadirkan berbagai produk inovatif, di saat yang sama, industri asuransi harus terus aktif melakukan edukasi ke masyarakat mengenai pentingnya proteksi asuransi.”
GHOIDA RAHMAH
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo