Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Efek Kenaikan PPN

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 diperkirakan mendongkrak inflasi dan mengurangi daya beli masyarakat.

13 Maret 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Sebelumnya, pada 2022, pemerintah telah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen yang berlaku per 1 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan menaikkan harga sejumlah barang dan jasa. Lonjakan harga bakal berdampak terhadap daya beli konsumen. Naiknya tarif PPN juga diperkirakan mengurangi minat konsumen untuk berbelanja, seperti makan di restoran ataupun naik pesawat.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus