Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Akibat TikTok Ambil Kendali Tokopedia

Akuisisi Tokopedia oleh TikTok resmi tuntas pada 31 Januari 2024. Ada kekhawatiran penguasaan lokapasar oleh asing yang masif.

7 Februari 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Integrasi sistem TikTok dan Tokopedia sudah lebih dari 70 persen.

  • Rampungnya akuisisi Tokopedia oleh TikTok semakin mengukuhkan penguasaan asing di industri lokapasar dalam negeri.

  • Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, mengiyakan terdapat kekhawatiran penguasaan ekosistem lokapasar oleh asing yang begitu masif.

JAKARTA — Kongsi antara Tokopedia dan TikTok memasuki babak baru. Keduanya kian gencar berkolaborasi dan berupaya merangkul industri usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dengan berbagai cara. Terbaru, keduanya meluncurkan kampanye "Melokal dengan Batik" yang bisa ditemukan dalam halaman khusus di Tokopedia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Tokopedia Melissa Siska Juminto mengatakan industri batik dipilih karena memegang peranan penting dalam perekonomian nasional. Sektor ini pun masuk dalam jajaran sektor padat karya yang mampu menyerap jutaan tenaga kerja. “Kampanye ini merupakan upaya lanjutan untuk mendukung produk-produk lokal. Tak hanya membantu promosi, tapi juga memberi fasilitas pinjaman modal usaha kepada pelaku UMKM batik lokal,” ujarnya kemarin, Selasa, 6 Februari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dukungan berikutnya adalah penyediaan teknologi pendukung produksi batik, seperti alat pengering, suplai data yang sudah dianalisis mengenai tren dan manajemen inventaris, serta dukungan desain batik berkolaborasi dengan Institut Seni Indonesia (ISI). 

Program ini masuk dalam rangkaian kampanye Tokopedia bersama TikTok ketika mulai mengukuhkan kolaborasi keduanya pada 12 Desember 2023, atau momen 12.12 dengan tajuk "Beli Lokal". Tokopedia mengklaim terdapat peningkatan transaksi brand lokal fashion hingga 9 kali lipat. “UMKM lokal batik di TikTok dan Tokopedia bahkan mencatat peningkatan pesanan hampir 2,5 kali lipat dibanding pemesanan hari biasa,” kata Siska. Ke depan, TikTok dan Tokopedia berkomitmen mengakselerasi berbagai produk lokal lain agar dapat terus berkembang. 

Pedagang berjualan secara daring di salah satu kios Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta, September 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna

Integrasi Sistem TikTok dan Tokopedia Lebih dari 70 Persen

Akuisisi Tokopedia oleh TikTok resmi tuntas pada 31 Januari lalu. TikTok mengambil alih saham Tokopedia yang sebelumnya digenggam PT GOTO Gojek Tokopedia Tbk. Dalam transaksi ini, TikTok membayar US$ 840 juta atau setara dengan Rp 13,10 triliun (asumsi kurs 15.600 per dolar AS) kepada Tokopedia. 

Selanjutnya Tokopedia membeli aset TikTok Shop yang beroperasi di Indonesia senilai US$ 340 juta atau setara dengan Rp 5,3 triliun dan akan disusul dengan promissory notes atau komitmen dari TikTok sebesar US$ 1 miliar atau sekitar Rp 15,6 triliun sebagai modal kerja.

Akuisisi ini pun diikuti perombakan susunan anggota direksi. Tokopedia mengangkat Vonny Ernita Susamto sebagai Direktur Utama, menggantikan Melissa Siska Juminto. Vonny sebelumnya menjabat Incubation Lead di TikTok Shop Indonesia. Adapun Melissa kini menjabat direktur bersama Mengzhi Xu. 

Adapun posisi komisaris utama diisi oleh Wilfred Halim, yang merupakan petinggi Tiktok Indonesia. Duduk di jajaran komisaris lainnya secara berurutan adalah Chi Jen Sung, Ran Gao, Sugito Walujo, serta Garibaldi Thohir (Boy Thohir), kakak Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.

Sementara itu, proses integrasi sistem TikTok Shop dan Tokopedia terus berjalan. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan proses integrasi sistem dua platform itu masih memiliki waktu satu bulan masa uji coba untuk menyempurnakan dan merampungkan proses integrasi, terhitung sejak 12 Desember 2023. “Setelah dua bulan ini, sudah lebih dari 70 proses integrasinya. Tapi yang utama dari sisi back end sudah berbeda,” ujarnya. 

Back end merupakan sistem dan data di balik layar untuk memproses tampilan yang disuguhkan di laman platform. Pemisahan fungsi back end pun, kata Isy, sudah semakin jelas, dengan TikTok berperan mendukung kegiatan promosi, sedangkan Tokopedia mendukung proses transaksi dan pembayaran. “Mungkin di front end tampilan pengguna tidak terlalu kelihatan, tapi sebenarnya sudah pindah,” katanya.

Adapun pemisahan fungsi itu merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan itu menyebutkan media sosial dilarang digunakan sebagai penyelenggara jual-beli langsung sehingga hanya dapat dipakai untuk media promosi selayaknya iklan pada media televisi. 

Pengawasan Jadi Kunci Perlindungan UMKM

Rampungnya akuisisi Tokopedia oleh TikTok semakin mengukuhkan penguasaan asing di industri lokapasar dalam negeri. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengungkapkan pasar e-commerce Indonesia selama ini memang cukup banyak dikuasai asing. Pun sebelum TikTok merapat ke Tokopedia. Shopee dan Lazada sama-sama dikuasai investor asal Cina.

Di atas kertas, tak ada yang salah atas masuknya kepemilikan asing dalam ekosistem ekonomi digital Indonesia. Terlebih, tak ada aturan yang membatasi kepemilikan asing dalam industri lokapasar. “Asalkan yang harus kita jaga adalah jangan sampai barang impor semakin deras. Perlu pengaturan yang prudent dari pemerintah,” ucapnya. 

Menurut Huda, perlu ada pengawasan ketat terhadap praktik impor barang yang diperdagangkan di e-commerce, khususnya perihal tagging atau pencantuman informasi barang impor yang jelas dan transparan.

Pemerintah mensyaratkan impor barang cross border dibatasi minimal US$ 100 atau lebih-kurang Rp 1,5 juta. Dalam aturan itu turut diatur ketentuan bahwa setiap barang impor wajib mencantumkan informasi asal negaranya, lalu diwajibkan mengurus sertifikasi seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) serta izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk-produk tertentu, ketika ingin beredar di Indonesia. “Selain itu diperlukan pajak konsumsi khusus yang bisa diterapkan di barang-barang impor di e-commerce,” katanya. Dengan demikian, terciptalah perlakuan yang adil untuk industri UMKM lokal dalam persaingan di platform e-commerce.

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengimbuhkan, fokus lain yang harus diperhatikan adalah pemenuhan aturan main sektor e-commerce melalui regulasi Daftar Negatif Investasi (DNI). “Di negara-negara lain sudah ada ketentuan investor asing bisa masuk ke sektor-sektor mana saja dengan tingkatan tertentu, mana yang boleh memiliki mayoritas saham, mana yang tidak,” ucapnya.

Regulasi juga mencakup hak voting untuk entitas pengendali saham di perusahaan tersebut. Menurut dia, hal itu hendaknya masuk menjadi pertimbangan pemerintah guna mendorong kemajuan industri ekonomi digital di masa depan, sekaligus bentuk pelindungan entitas UMKM.

Pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi yang telah diterbitkan untuk memastikan semua pelaku e-commerce mematuhinya dan menjaga persaingan usaha tetap sehat. “Misalnya dalam integrasi TikTok dan Tokopedia, perlu dicermati bagaimana TikTok sebagai pengendali baru bisa berkomitmen terhadap apa yang sudah mereka janjikan. Bagaimana pelindungan data pribadi dijamin, tidak ada predatory pricing, dan lainnya,” kata Heru.

Komitmen ini tak bisa disepelekan, mengingat transaksi e-commerce di Indonesia memiliki nilai fantastis. Berdasarkan data Bank Indonesia, transaksi e-commerce pada 2023 mencapai Rp 453,75 triliun. “Kue ekonominya sangat besar.” Heru mengatakan pengawasan khusus juga perlu dilakukan pada proses integrasi TikTok dan Tokopedia untuk memastikan keduanya menjalankan komitmen guna mendorong UMKM lokal menjadi pemenang hingga bisa berekspansi ke luar negeri.

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, mengiyakan terdapat kekhawatiran penguasaan ekosistem lokapasar oleh asing yang begitu masif. “Yang dikhawatirkan lagi-lagi soal penguasaan data yang terlalu besar oleh entitas asing, menjadikan ekonomi lokal tidak sepenuhnya menikmati pesatnya perkembangan industri e-commerce dan digital,” ucapnya. 

Dia pun mengingatkan, meski kini industri lokapasar banyak dikuasai entitas asing, platform yang beroperasi di Indonesia harus mengedepankan keberpihakan kepada pelaku UMKM lokal. “Praktik predatory pricing harus dihentikan dan persaingan dilakukan secara sehat."

RIRI RAHAYU | GHOIDA RAHMAH

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus