Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Ekonom Ini Sebut Pelarangan TikTok Shop Akan Putus Proses Digitalisasi UMKM

Ekonom Indef Nailul Huda mengungkapkan dampak pelarangan Tiktok Shop terhadap digitalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

19 September 2023 | 12.39 WIB

Pedagang gitar rumahan memotret barang dagangannya untuk dijual secara daring di Ciledug, Tangerang, Banten, Senin, 20 Juli 2020. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terus mendorong 10 juta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terhubung dengan platform digital atau "go online" hingga akhir tahun ini. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Perbesar
Pedagang gitar rumahan memotret barang dagangannya untuk dijual secara daring di Ciledug, Tangerang, Banten, Senin, 20 Juli 2020. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terus mendorong 10 juta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terhubung dengan platform digital atau "go online" hingga akhir tahun ini. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengungkapkan dampak pelarangan Tiktok Shop terhadap digitalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Nailul mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) ada empat platform yang sering digunakan UMKM untuk berjualan secara online. Platform terbanyak adalah instant messenger, disusul media sosial, e-commerce atau marketplace, dan terakhir website

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Artinya, media sosial memegang peran penting dalam proses digitalisasi penjualan UMKM dengan urutan nomor dua terbanyak," kata Nailul pada Tempo melalui pesan tertulis pada Senin, 18 September 2023.

Dengan begitu, dia menilai urutan tersebut adalah step by step alias langkah demi langkah agar UMKM bisa go digital. Langkah itu dimulai dari penggunaan instant messenger, seperti WA, dengan jangkauan terbatas.

Lalu, pindah ke mesia sosial seperti Instagram, Facebook, Tiktok, dan sebagainya. Jika sudah lebih pengalaman, kata dia, mulai masuk ke marketplace atau e-commerce. Pada akhirnya, UMKM bisa mempunyai website pribadi.

"Jadi jika media sosial dilarang untuk berjualan, itu memutus satu step UMKM bisa go digital dan sebuah langkah mundur dari pemerintah," ujar Nailul.

Dia pun menyarankan agar pemerintah mengatur social commerce, seperti Tiktok Shop, agar bisa setara dengan e-commerce atau pedagang offline. Sehingga, lanjut Nailul, akhirnya tercipta level playing field yang setara diantara pelaku penjualan ini. 

"Selain itu, proteksi produk lokal dengan memperketat produk impor dan pemberian disinsentif terhadap produk impor, serta insentif bagi produk lokal," tutur pengamat ekonomi digital tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai gempuran social commerce seperti TikTok Shop membuat produk UMKM kurang diminati. Menurut Teten, barang impor terlalu murah dan mudah masuk ke Indonesia melalui social commerce.

Oleh sebab itu, dia menilai social commerce berbahaya sehingga menyebabkan sepinya perdagangan di Pasar Tanah Abang. Dengan demikian, menurut Teten, larangan penjualan barang impor di marketplace dan social commerce perlu segera diatur untuk melindungi para produsen dan pedagang dalam negeri.

Sementara Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno tak setuju jika Tiktok Shop dilarang di Indonesia. Sebab, dia menilai banyak UMKM yang terbantu untuk menjual produknya di platform itu.

Dia mengaku, dalam beberapa pelatihan kerap mendorong agar UMKM memanfaatkan media sosial, termasuk Tiktok. Menurut Sandiaga, pihaknya masih akan membahas soal regulasi Tiktok dengan Kemenetrian Koperasi dan UKM dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

 

AMELIA RAHIMA SARI | RIANI SANUSI PUTRI 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus