Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono meyakini Mahkamah Konstitusi atau MK akan membenarkan adanya politisasi bantuan sosial (bansos) dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024 Senin mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia optimistis majelis hakim MK akan mengamini pemberian bansos merupakan program yang disengaja untuk memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya meyakini dan optimistis bahwa para hakim MK akan melihat adanya keterkaitan yang kuat antara banjir bansos ad-hoc dengan perolehan suara pasangan 02 di Pilpres 2024," kata Yusuf dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Jumat, 19 April 2024.
Ekonom itu menilai bahwa bansos, baik reguler maupun ad-hoc, menjelang pemilu bukan ditujukan untuk memberantas kemiskinan ataupun menjaga saya beli masyarakat. Menurut dia, program populis itu merupakan strategi terselubung Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memperoleh dukungan elektoral untuk melanjutkan kekuasaannya.
"Bansos dipolitisasi sedemikian rupa untuk keuntungan elektoral personal presiden yang karenanya secara jelas menguntungkan pasangan 02, di mana cawapres 02 adalah putra kandung presiden," ujarnya.
Kepentingan elektoral dalam pemberian bansos, Yusuf menyampaikan, terbukti dari anggaran bansos yang terus meningkat dan masif menjelang pilpres meskti padahal tidak ada kegentingan ekonomi yang luar biasa.
"Tidak ada kepentingan yang sangat mendesak sehingga harus digulirkan bansos ad-hoc menjelang pilpres, bansos reguler sudah sangat mencukupi sehingga tidak ada urgensi untuk bansos ad-hoc," tuturnya.
Selanjutnya: Sejumlah skenario putusan MK
Lebih lanjut, ia menjabarkan sejumlah skenario putusan MK yang berhubungan dengan gugatan politisasi bansos dalam pilpres.
Pertama, ia menerangkan, majelis hakim MK akan mendiskualifikasi putra sulung Jokowi yang secara jelas mendapatkan keuntungan elektoral dari personalisasi bansos yang dilakukan oleh ayahnya.
"Dengan demikian, MK akan meminta Capres 02 untuk mencari cawapres baru dan dilakukan pemungutan suara ulang," ucapnya.
Kedua, ia memprediksi majelis hakim MK hanya memerintahkan pemungutan suara ulang di daerah-daerah utama di mana bansos digelontorkan secara masif.
"Pemungutan suara ulang dilakukan dengan menghentikan pemberian seluruh bansos dari pemerintah saat ini," katanya.
Terakhir, ia memperkirakan adanya peluang majelis hakim MK mendiskualifikasi pasangan 02 secara keseluruhan dan melakukan pemungutan suara ulang hanya untuk pasangan 01 dan 03.