Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menjawab keluhan yang disampaikan pengusaha soal kewajiban memarkirkan dana devisa hasil ekspor (DHE) minimal tiga bulan di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Luhut, devisa hasil ekspor sangat penting bagi Indonesia karena nilainya dari sektor pertambangan saja bisa sampai US$ 9 miliar per tahun. devisa hasil ekspor
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Devisa hasil ekspor itu sangat penting. Devisa hasil ekspor itu bisa dana yang diputar dan tinggal di Indonesia," kata Luhut di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis, 27 Juli 2023.
Selain itu, Luhut menyebut tidak semua devisa hasil ekspor wajib disimpan di dalam negeri selama tiga bulan. Aturan ini, kata Luhut hanya berlaku untuk usaha yang memiliki nilai ekspor di atas US$ 250 ribu.
Menurut Luhut, dengan adanya uang yang terparkir selama tiga bulan dana tersebut akan berbunga sehingga bakal menambah cadangan devisa negara hingga lebih dari US$ 300 miliar per tahun.
"Nah, iya, tapi karena mereka (pengusaha) tidak mengerti, semua pemerintah sangat aware mengenai itu (devisa hasil ekspor). Jadi udah lama kami diskusikan dengan para pengusaha," kata Luhut.
Dari hasil diskusi tersebut, disepakati bahwa devisa hasil ekspor di bawah US$ 250 ribu per tahun tidak akan diwajibkan memarkirkan devisa hasil ekspor. Luhut mencontohkan seperti ekspor sektor perikanan yang memiliki margin kecil, tidak dikenakan karena akan memberatkan pengusaha.
Luhut mengklaim sudah mengumumkan kebijakan ini melalui Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.
Selanjutnya: Sejak 2019....
Sejak 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur soal devisa hasil ekspor ini telah diteken Jokowi sejak 2019. Berdasarkan beleid tersebut, setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa. Namun, khusus devisa berupa devisa hasil ekspor sumber daya alam, wajib dimasukkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.
“Devisa hasil ekspor SDA sebagaimana dimaksud, berasal dari hasil barang ekspor pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut, sebagaimana dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Kamis, 24 Januari 2019.
Dengan adanya aturan ini, para eksportir mesti menempatkan devisa hasil ekspor sember daya alamnya ke dalam rekening khusus di perbankan yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Penempatan devisa hasil ekspor SDA itu wajib dilaksanakan paling lama pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftarn pemberitahuan pabean ekspor.
“Ketentuan mengenai pemasukan devisa hasil ekspor SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana dimaksud dilakukan berdasar Peraturan Bank Indonesia,” bunyi Pasal 4 ayat (3) beleid tersebut. Selanjutnya, bunga deposito yang dananya bersumber dari rekening khusus devisa hasil ekspor SDA itu dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Selain itu, dalam beleid itu juga tercantum bahawa devisa hasil ekspor SDA pada rekening khusus itu dapat digunakan eksportir untuk sejumlah pembayaran, sepanjang dibuktikan dengan dokumen pendukung. Pembayaran yang dimaksud adalah pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan atau dividen, serta keperluan lain dalam penanaman modal. Khusus untuk pinjaman, wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman.
"Dalam hal pembayaran dilakukan melalui escrow account, eksportir wajib membuat escrow account tersebut pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing,” bunyi Pasal 7 PP ini. Apabila escrow account telah dibuat di luar negeri sebelum diundangkannya PP tersebut, eksportir wajib memindahkan escrow account tersebut pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing paling lama 90 hari sejak beleid itu diundangkan.
Ke depan, pengawasan atas kewajiban eksportir memasukkan devisa hasil ekspor SDA ke sistem keuangan Indonesia dan penggunaan devisa hasil ekspor SDA akan dilakukan oleh Bank Indonesia. Sementara pengawasan escrow account pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, menurut PP ini, dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apabila dalam keberjalanannya pelaku ekspor tidak menjalankan ketentuan sesuai beleid itu, maka akan ada sanksi administratif berupa denda administratif, larangan melakukan ekspor, hingga pencabutan izin usaha.