Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Emoh Ikut Campur soal UMP 2023, Ketua Kadin: Tidak Boleh Cawe-cawe

Arsjad mengatakan Kadin menghormati proses kenaikan UMP 2023.

29 November 2022 | 17.32 WIB

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Perbesar
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid enggan menanggapi lebih jauh soal kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023 yang telah ditetapkan 33 gubernur, kemarin. Dia menilai Kadin harus menghormati proses yang ada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saya tidak mau menyentuh hal tersebut. Tidak boleh Kadin bercawe-cawe," ujarnya di Menara Kadin, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 November 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati demikian, ia menilai terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 yang menetapkan besaran kenaikan UMP sebesar 10 persen menimbulkan dualisme. Imbasnya, kata dia, aturan itu menurunkan minat investor untuk menyuntikkan modalnya di Indonesia. 

Maka itu, Arsjad menilai wajar apabila sepuluh asosiasi pengusaha mendaftarkan permohonan uji materi atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung (MA). Walau begitu, lagi-lagi Arsjad menekankan tetap tak ingin mencampuri gugatan tersebut. 

"Untuk UMP, lebih baik diserahkan ke mekanisme yang ada," tutur Arsyad. 

Adapun sepuluh asosiasi pengusaha mengajukan uji materiil terhadap Permenaker Nomor 18 Tahun 2023. Sepuluh asosiasi itu adalah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI).

Kemudian, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (Hippindo), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Permohonan uji materi tersebut berisi 42 halaman serta 82 alat bukti. Dalil-dalil uji materiil yang diajukan berisi alasan mengapa Permenaker 18 Tahun 2022 harus dibatalkan oleh MA. Asosasi menilai ada enam peraturan perundangan, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi, yang dilanggar oleh beleid itu.

Keenam batu uji itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan lain yang dianggap dilanggar Permenaker 18 adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, 5) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022.

Menurut Kuasa Hukum asosiasi pengusaha, Denny Indrayana, Permenaker 18 Tahun 2022 telah menambah dan mengubah norma yang telah jelas mengatur soal upah minimum di dalam PP Pengupahan. Karena itu, ia menilai Permenaker 18 Tahun 2022 bertentangan dengan peraturan-peraturan yang kedudukannya lebih tinggi. Di sisi lain, ia menganggap Menteri Ketenagakerjaan telah mengambil alih otoritas presiden untuk mengatur upah minimum. 

"Apalagi pengubahan kebijakan melalui Permenaker 18 Tahun 2022 tersebut dilakukan mendadak tanpa sama sekali melibatkan para stakeholder," kata dia.

Keputusan pemerintah dalam menerbitkan aturan tersebut, dia melanjutkan, juga tanpa didului pembahasan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional. Karena itu, ia menganggap beleid tersebut telah melanggar prinsip kepastian hukum hingga memperburuk iklim investasi nasional.

Baca: Daftar Kenaikan UMP di 33 Provinsi, Berlaku Mulai 1 Januari 2023

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus