Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

ESDM Targetkan Pembentukan Badan Baru Pemungut Iuran Batu Bara Rampung Maret 2023

Penantian Lembaga Pungut Salur Iuran Batu Bara sudah terlihat hilalnya. Kementerian ESDM menyatakan badan baru ini akan rampung bulan depan.

27 Februari 2023 | 17.10 WIB

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan keterangan bersama Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022. Presiden Jokowi akan memberikan insentif hingga Rp 5 triliun untuk kendaraan listrik, dari mobil, motor, hingga bus. Insentif diberikan karena Jokowi melihat kebijakan seperti ini sudah dilakukan oleh semua negara di dunia, terutama di Eropa. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan keterangan bersama Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022. Presiden Jokowi akan memberikan insentif hingga Rp 5 triliun untuk kendaraan listrik, dari mobil, motor, hingga bus. Insentif diberikan karena Jokowi melihat kebijakan seperti ini sudah dilakukan oleh semua negara di dunia, terutama di Eropa. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arif menyatakan target pembentukan badan baru pemungut iuran batu bara selesai pada Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Semua berharap Maret ini (bisa rampung), tapi biasanya koordinasi antar kementerian kadang-kadang agak lama tapi harapannya bisa terwujud bulan depan," kata Irwandy Arif dalam acara Mining for Journalist di Bogor, Sabtu 25 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lembaga pungut salur batubara sebelumnya akan dibentuk melalui Badan Layanan Umum (BLU), kemudian diubah menjadi Mitra Instansi Pengelola (MIP). Perbedaan BLU dan MIP terletak pada badan pelaksanannya. BLU berarti dana kompensasi dikelola pemerintah, sementara melalui MIP dapat dikelola oleh badan swasta atau badan lain.

Nantinya, MIP akan bertugas mengelola iuran dari perusahaan tambang batu bara dan menyalurkannya kembali kepada pemasok batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Selain itu, Irwandy juga menegaskan bahwa pelaksanaan lembaga pungut salur batubara tidak akan menunggu revisi formula harga batu acuan (HBA) terlebih dahulu.

"Pembentukan Badan Baru Pemungut Iuran Batu Bara dan revisi formula HBA tidak saling tunggu, masing-masing berjalan paralel," katanya.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus