Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) bersama para sopir truk mengadakan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang melarang truk melintas di jalan tol selama periode mudik Lebaran 2025, tak kurang dari 16 hari.
Aksi ini berlangsung di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, pada Jumat, 21 Maret 2025, pukul 11.41 WIB. Dalam unjuk rasa tersebut, para pengusaha dan sopir truk mengenakan pakaian serba hitam dan membawa berbagai poster berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah. Mereka juga turut menyuarakan tuntutan agar Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dicopot dari jabatannya.
"Kami sebagai pengusaha dan sopir truk meminta kepada Bapak Prabowo untuk mencopot Menteri Perhubungan. Jangan menempatkan orang yang tidak memahami sektor transportasi di Kemenhub!" ujar Ketua DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan, saat berorasi di depan Kantor Kemenhub.
Tuntutan Para Pengusaha dan Sopir Truk
Gemilang menegaskan bahwa kebijakan terhadap pembatasan operasional truk selama 16 hari ini berdampak buruk bagi para pengusaha dan sopir. Ia menyoroti bagaimana penghasilan mereka tersebut menurun drastis akibat aturan ini, yang dinilai terlalu lama dan tidak mempertimbangkan dampak ekonomi terhadap sektor transportasi.
Aptrindo sebenarnya telah menyampaikan keberatan sebelum aturan tersebut diberlakukan. Namun, menurut Gemilang, Kemenhub hanya memberikan janji akan mempertimbangkan usulan mereka tanpa ada tindak lanjut konkret.
Dalam aksinya, para sopir dan pengusaha juga menantang pejabat Kemenhub, termasuk Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, untuk turun langsung menemui mereka dan berdialog mengenai kebijakan ini.
"Selama 16 hari, kami tidak bisa beroperasi. Rakyat yang menanggung semua ini. Sopir-sopir kami makan apa, Pak? Pengusaha pun kesulitan membayar cicilan," tegas Gemilang.
Aturan Pembatasan Truk Selama Lebaran
Pemerintah telah resmi memberlakukan aturan mengenai pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas serta memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya, sambil tetap menjaga kestabilan pasokan barang kebutuhan pokok.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, serta Direktur Jenderal Bina Marga. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Kemenhub (@kemenhub151), aturan ini mencakup larangan bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025, pukul 24.00 WIB.
Namun, tidak semua angkutan barang terkena pembatasan dalam peraturan tersebut. Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, keperluan bencana alam, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, serta barang kebutuhan pokok tetap diizinkan untuk beroperasi. Kendaraan yang masuk kategori pengecualian wajib memiliki surat muatan yang mencantumkan jenis barang, tujuan, serta informasi pemilik barang, yang harus ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan.
Meskipun demikian, Kemenhub menegaskan bahwa pembatasan ini lebih diarahkan kepada kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan yang mengangkut hasil tambang dan bahan bangunan. "Logistik adalah prioritas, tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman," ujar Budi, salah satu pejabat terkait di Kemenhub.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Pengusaha Truk Tanjung Emas Memprotes Larangan Angkutan Barang 16 Hari Selama Lebaran 2025
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini