Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengungkapkan bahwa perusahaan teknologi jasa keuangan khusus pinjaman (fintech lending) ilegal kian gencar beroperasi pada masa pandemi Covid-19. Menurut dia, pada April lalu timnya telah menemukan 81 entitas yang tidak mengantongi izin dan berpotensi merugikan masyarakat. “Kami melihat mereka memanfaatkan kesulitan keuangan masyarakat,” kata Tongam kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tongam mengaku kewalahan membendung fintech lending ilegal karena platform online tersebut mudah dibuat dan dapat diunduh oleh masyarakat melalui aplikasi Playstore di telepon seluler. “Sekarang kami hentikan, besoknya mereka buat lagi yang baru dan ganti nama,” ujar dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam tiga tahun terakhir, Satgas Waspada Investasi menangani lebih dari 2.500 entitas fintech lending ilegal. Angka ini jauh lebih banyak dari fintech lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mencapai 161 entitas. Tongam menyebutkan platform aplikasi fintech lending tanpa izin akan langsung diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. “Blokir memang upaya yang sangat kuat untuk memutus mata rantai penawaran-penawaran yang mereka berikan.”
Menurut Tongam, edukasi masyarakat masih menjadi kunci untuk mencegah menjamurnya fintech lending ilegal. Dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh penawaran pinjaman karena berisiko tinggi. “Bahaya yang pertama, mereka mengenakan bunga yang sangat tinggi dan denda yang tidak terbatas. Kedua, mereka juga akan meminta akses semua data kontak di handphone peminjam,” ucap Tongam. Pengelola fintech ilegal pun akan menyalahgunakan data nasabah untuk diperjualbelikan, disebarluaskan, hingga digunakan untuk teror dan intimidasi saat melakukan penagihan. “Oleh karena itu, kami selalu ingatkan, kalau mau pinjam, hanya pinjam pada fintech yang terdaftar di OJK,” ujar Tongam.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alamsyah Saragih, berujar bahwa kondisi ekonomi yang memburuk akibat pandemi Covid-19 cenderung menyebabkan masyarakat mudah terjebak fintech lending ilegal. “Ketika ada yang menawarkan pinjaman dan dia butuh cepat, pasti akan tergiur tanpa lebih dulu memikirkan dampaknya.”
Alamsyah pun mendesak agar Satgas Waspada Investasi dan OJK bertindak cepat dan agresif dalam memberantas entitas fintech lending ilegal. “Dalam kondisi sekarang tidak bisa menggunakan cara kerja yang normal atau biasa saja. Ini fenomena yang harus diatasi dan masyarakat segera harus dilindungi,” ucapnya.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance, Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan upaya preventif yang dilakukan Otoritas saat ini masih lambat dibanding perkembangan fintech ilegal yang relatif cepat. Koordinasi antar-kementerian/lembaga yang berwenang, menurut dia, juga perlu dievaluasi. “Masih ada ego sektoral, sehingga pemblokiran aplikasi tidak optimal,” ujar Bhima.
Menurut Bhima, pemerintah seharusnya memanfaatkan kebijakan registrasi kartu SIM telepon seluler untuk melacak nomor yang menawarkan pinjaman ilegal. Dia juga mengatakan OJK harus mempererat koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta kepolisian.
Ihwal sosialisasi dan edukasi pencegahan fintech lending, Bhima mengatakan, perlu ada penyesuaian target sasaran di tengah kondisi saat ini. “Yang sekarang menjadi target fintech lending ilegal adalah karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pensiunan yang literasi keuangan serta digitalnya rendah,” ucapnya.
GHOIDA RAHMAH
Dibekukan tapi Hidup Kembali
Satuan Tugas Waspada Investasi menemukan perusahaan teknologi di bidang jasa keuangan (fintech) yang menawarkan kredit tanpa izin di tengah pandemi Covid-19. Perusahaan semacam ini sulit ditangani karena, setelah dibekukan, bisa kembali muncul dengan nama lain.
Fintech lending tak berizin yang ditemukan selama masa pandemi (Maret-April 2020): 81 entitas
Total fintech lending yang telah ditangani sejak 2018 hingga April 2020: 2.486 entitas
Sampel Platform Fintech Lending yang Ditangani OJK pada Maret-April 2020:
- Dompet Mangga – Apel Kaya – Cash Taxi
- Tunai Cepat – Butuh Duit – Asisten Hidup
- Tunai Lite – Dompet Setia – Tas Uang
- Jalur Laba – Gudang Uang – Durian Runtuh
- Uang Cepat – AdaDana – Rupiah Dompet
- Dana Cepat – Mitra Pedagang – Pinjaman Untung
- Pinjam Pro – Keane Kas – Pasar Uang
- UANG – Pasar Tunai – Rupiah Plus
- Cash Room – Pinjaman Super Pinjam – Uang Banyak
- Pinjaman Tepercaya – CashCashNow – Kredit Cepat 2020
GHOIDA RAHMAH
SUMBER: SATUAN TUGAS WASPADA INVESTASI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo