Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS, TNI, Polri dan pensiunan sebesar Rp 2,66 triliun. Dia mengatakan anggaran kenaikan gaji tersebut telah dimasukkan dalam APBN 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri dan pensiunan, sudah ada di Undang-undang APBN, sudah disampaikan bapak presiden dalam nota keuangan dan juga dibahas di DPR serta ditetapkan," kata Sri Mulyani saat mengelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa 19 Maret 2019.
Menurut Sri Mulyani, jumlah anggaran tersebut merupakan total anggaran untuk kenaikan gaji bagi PNS yang rencananya dirapel dari Januari hingga April. Sri Mulyani menambahkan kenaikan gaji tersebut juga telah memperhitungkan PNS daerah dalam transfer dana alokasi umum ke daerah.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menuturkan saat ini Kementerian masih menunggu konfirmasi dari masing-masing kementerian dan instansi mengenai jumlah pegawai yang bakal diberikan kenaikan gaji. Ia berharap masing-masing satuan kerja bakal melaporkan konfirmasi tersebut pada awal April 2019.
"Saat ini kami masih menunggu laporan konfirmasi ini dari masing-masing satuan kerja," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Jokowi diketahui telah menandatangani peraturan tersebut pada 13 Maret 2019.
Merujuk dalam aturan itu, disebutkan bahwa gaji terendah PNS dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sedangkan gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Selain itu, Jokowi diketahui juga telah menaikkan gaji anggota Polri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diteken 13 Maret 2019. Dalam beleid itu disebutkan kenaikan gaji anggota Polri besarnya bervariasi, terendah Rp 1,6 juta hingga yang tertinggi Rp 5,9 juta per bulan.