Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan operator jalan tol menilai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperluas sistem pelat nomor ganjil genap bakal menurunkan trafik di jalan tol. Sebab, penerapan sistem ganjil genap pada 25 ruas jalan bukan tol juga berdampak pada 28 gerbang tol di Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono mengatakan, jika 28 gerbang tol terdampak kebijakan ganjil genap, maka estimasinya sekitar 50 persen trafik tol dalam kota bakal lenyap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kebijakan ini menjadi disrupsi bagi bisnis jalan tol. Proyeksi pendapatan dan trafik yang sudah diperjanjikan dengan pemerintah melalui PPJT [perjanjian pengusahaan jalan tol] mau tidak mau dievaluasi ulang," ujar Krist, Kamis 15 Agustus 2019.
Seperti diketahui sistem ganjil genap juga diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk jalan tol dan pintu keluar tol. Gerbang tol yang terdampak kebijakan ini tersebar di tiga ruas, yakni Jakarta—Tangerang, Cawang—Tanjung Priok—Ancol Timur—Pluit, dan Cawang—Tomang—Grogol— Pluit.
Apabila sistem ganjil genap diterapkan, pengguna jalan tol yang hendak masuk maupun keluar dari ruas tol akan terbatas. Sistem ini mengharuskan pengguna kendaraan dengan pelat nomor ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor genap, beroperasi pada tanggal genap.
Kebijakan ini juga membuat operator berpotensi tidak memenuhi standar pelayanan minimal sebagaimana diatur dalam beberapa regulasi. Misalnya, UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dan Peraturan Menteri PU No. 392/PRT/M/2005 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.
Krist menerangkan, salah satu aspek penilaian SPM adalah aksesibilitas. Aspek ini akan terganggu bila 28 gerbang tol terimbas kebijakan ganjil genap. Walhasil, pelayanan operator jalan tol kepada pengguna jalan tol juga tidak optimal.
Sebagaimana diketahui, uji coba sosialisasi perluasan ganjil genap sudah dimulai pada 7 Agustus 2019. Sosialisasi akan berlangsung hingga 6 September 2019, berlaku setiap Senin—Jumat mulai pukul 06.00—10.00 dan 16.00-21.00. Polisi akan menilang pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap mulai 9 September 2019.