Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. memenangkan banding atas gugatan yang diajukan oleh Greylag Entities di Pengadilan Tingkat Banding Paris. Keputusan ini mengacu pada penolakan gugatan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company oleh Pengadilan Niaga Paris pada 9 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penguatan legalitas ini juga didukung dengan kemenangan Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIH) dalam kasus judicial release (pembebasan yudisial), di mana Greylag Entities diwajibkan membayar € 80.000 (sekitar Rp 1,36 miliar) kepada anak perusahaannya, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF), berdasarkan putusan resmi pada 22 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menyatakan bahwa keputusan ini memperkuat landasan hukum perseroan dalam memastikan kepentingan kreditur terpenuhi, sejalan dengan perjanjian perdamaian di proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) tahun 2022.
"Dengan ketetapan hukum ini, selanjutnya fokus kami memastikan misi transformasi dan upaya pemenuhan kewajiban Garuda Indonesia sebagaimana yang telah disetujui oleh mayoritas kreditur,” ujar Irfan, melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 29 Februari 2024.
Gugatan banding ini merupakan kelanjutan dari upaya hukum Greylag terhadap putusan judicial release yang diajukan oleh GIHF terkait sita sementara rekening GIHF oleh lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446 pada tahun 2022.
Greylag Entities sebelumnya juga mengajukan berbagai upaya hukum di berbagai negara terkait pembatalan perjanjian perdamaian PKPU Garuda Indonesia tahun 2022, namun upaya tersebut ditolak oleh otoritas hukum masing-masing negara.
Pada tahun 2022, Garuda Indonesia menghadapi sejumlah gugatan terkait proses restrukturisasi oleh Greylag Entities melalui GIHF, namun gugatan tersebut tidak diterima oleh Pengadilan Niaga Paris. Selain itu, gugatan di Mahkamah Agung New South Wales, Australia, juga dihentikan, dan upaya PK (Peninjauan Kembali) di Mahkamah Agung berhasil dimenangkan oleh perusahaan.
"Melalui proses hukum yang telah diselesaikan dengan baik oleh Garuda Indonesia, kiranya dapat turut meningkatkan kepercayaan para stakeholder pasar modal terhadap outlook positif bisnis Garuda Indonesia ke depannya,” kata Irfan.