Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengembang properti PT Cowell Development Tbk. menjual aset gedung Plaza Atrium Segitiga Senen. Dalam dokumen elektronik resmi perusahaan yang diunggah di website keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) disebutkan bahwa gedung yang beralamat di Jalan Senen Raya Nomor 135, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat dijual pada 16 Agustus 2023 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau fakta material. Nama Cowell Development, bidang usaha real estate, dan jenis informasi pembelian atau penjualan aset yang sifatnya penting,” tertulis dalam dokumen elektronik yang ditandatangani Corporate Secretary Cowell Development Pikoli Sinaga dikutip pada Kamis, 21 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Adapun uraian informasi, dokumen itu menyebutkan bahwa eksekusi terhadap hak pengelolaan gedung Plaza Atrium Segitiga Senen oleh Euro Tanada selaku pemegang jaminan atas fasilitas yang diberikan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk. dan Qatar National Bank (QSC) Singapore Branch. Hal itu berdasarkan Akta Perjanjian Penyerahan Piutang antara QNB Indonesia dan QSC Singapore Branch dengan PT Euro Tanada Nomor 49 tanggal 27 Maret 2023 dibuat dihadapan notaris Indrasari Kresnadjaja di Jakarta Selatan.
Dokumen itu juga mengungkap dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten. “Revenue dari PT Cowell Development berkurang secara signifikan,” tulis dokumen itu.
Sebelumnya, Cowell Development terbelit dua perkara, yakni permohonan penyataan pailit dengan pemohon PT Multi Cakra Kencana Abadi pada 17 Juni 2020 dengan nomor perkara 21/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Sementara itu, terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan pemohon PT Mega Sukses Bersama, 17 Juni, dengan nomor perkara 154/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt Pst.
BEI melakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan efek saham berkode COWL di seluruh pasar efek per 14 Juli 2020. Keputusan ini merujuk pada pemberitaan media pada tanggal 13 Juli 2020 terkait dengan permohonan pernyataan pailit keuangan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut.