Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

GeNose Belum Juga Diterapkan di Bandara Soekarno Hatta, Apa Alasannya?

PT Angkasa Pura II (Persero) belum juga membuka layanan pendeteksi Covid-19, GeNose, di Bandara Soekarno-Hatta.

25 April 2021 | 14.16 WIB

Calon penumpang pesawat melihat papan jadwal keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat 21 April 2021. PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno Hatta memastikan tetap ada penerbangan reguler pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dengan memberlakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atas dasar Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomer 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H. ANTARA FOTO/Fauzan
Perbesar
Calon penumpang pesawat melihat papan jadwal keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat 21 April 2021. PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno Hatta memastikan tetap ada penerbangan reguler pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dengan memberlakukan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atas dasar Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomer 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H. ANTARA FOTO/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – PT Angkasa Pura II (Persero) belum juga membuka layanan pendeteksi Covid-19, GeNose, di Bandara Soekarno-Hatta. Padahal layanan tersebut sudah berlaku bagi penumpang pesawat sejak 1 April dan telah diterapkan di sembilan bandara milik Angkasa Pura II.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan Bandara Soekarno-Hatta memiliki pergerakan penumpang tertinggi. Untuk menekan risiko, pemerintah perlu melihat hasil evaluasi dari penerapan GeNose di bandara-bandara sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Soekarno Hatta adalah bandara terbesar dengan volume penumpang tertinggi. Perlu dipastikan semua sistem sudah siap dan itu bisa kita dapatkan dengan mengambil pelajaran dari bandara-bandara lain,” kata Adita saat dihubungi pada Ahad, 25 April 2021.

Adita mengungkapkan pembukaan layanan GeNose akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah, kata dia, akan melakukan evaluasi secara berkala, khususnya ihwal proses yang berkaitan dengan penanganan pemeriksaan kesehatan dan standar operasional prosedur atau SOP.

Penggunaan GeNose sebagai alat pendeteksi Covid-19 di simpul transportasi mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19. Sebanyak sembilan bandara milik AP II telah membuka layanan GeNose setelah alat buatan Universitas itu memperoleh izin edar dan penggunaan dari Kementerian Kesehatan.

Sembilan bandara yang memiliki layanan GeNose adalah Bandara Husein Sastranegara (Bandung), Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Bandara Sultan Thaha (Jambi), Bandara Depati Amir (Pangkalpinang), Bandara HAS Hanandjoeddin (Belitung), Bandara Radin Inten II (Lampung), dan Bandara Supadio (Pontianak). Kemudian, Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang) dan Bandara Banyuwangi (Jawa Timur).

AP II berencana kembali membuka layanan GeNose pada 26 April di tiga bandara. Di antaranya Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh), dan Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya).

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

 

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus