Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Golden Visa Indonesia Resmi Diluncurkan, Dirjen Imigrasi Silmy Karim Sebut Fokus Cari Investor dan Global Talent

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengatakan Golden Visa Indonesia yang baru saja diluncurkan berfokus mencari investor dari luar dan menarik talenta dari berbagai negara.

25 Juli 2024 | 13.16 WIB

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Perbesar
Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengatakan Golden Visa Indonesia yang baru saja diluncurkan akan berfokus mencari investor dari luar dan menarik talenta dari berbagai negara. Golden Visa Indonesia ini diklaim akan memberi kemudahan untuk berinvestasi dan berkarya di dalam negeri. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Fokusnya mencari investor dan global talent,” kata Silmy saat ditemui usai acara peluncuran di The Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta,  pada Kamis, 25 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam peluncuran ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga menyerahkan secara simbolis Golden Visa kepada pelatih tim nasional sepak bola Indonesia, Shin Tae-yong. Silmy menyebut Shin Tae-yong merupakan tokoh ikonik yang bisa membantu sosialisasi Golden Visa ini. 

“Sin Tae-yon itu ikon yang diharapkan mendorong sosialisasinya juga,” kata dia. 

Sementara itu, Presiden Jokowi mengingatkan pemberian Golden Visa hanya untuk good quality travelers, sehingga harus selektif.  "Saya berharap Golden Visa dapat segera disosialisasikan, sehingga dapat terjangkau top investor dan top global talent," kata Jokowi. 

Oleh karena itu, Jokowi berharap kemudahan investasi yang ditawarkan Golden Visa ini akan berkontribusi terhadap ekonomi Indonesia. Jokowi juga menyebut jangan sampai Golden Visa ini meloloskan orang berbahaya bagi keamanan negara. 

"Jangan sampai justru meloloskan orang-orang membahayakan keamanan negara, orang-orang yg tidak memberi manfaat secara nasional," kata Presiden Jokowi.

Selanjutnya: Kebijakan Golden Visa disahkan pada 30 Agustus 2023....

Kebijakan Golden Visa disahkan pada 30 Agustus 2023. Regulasi ini dibuat atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.

Golden Visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun. Pemegang Golden Visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini, di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas ke kantor imigrasi.

Klasifikasi Visa ini diperuntukkan orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara. Salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan. 

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 atau sekitar Rp 38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 atau sekitar Rp 76 miliar. 

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 5 lima tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk Golden Visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 atau sekitar Rp.5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; Sementara untuk Golden Visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 atau sekitar Rp 10,6 miliar.

 

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus