Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Grace Natalie yakin Program Makan Bergizi Gratis yang akan dijalankan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto tidak akan mempengaruhi fiskal pemerintah. Ketika dikonfirmasi pada hari ini di Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024, ia memastikan program tersebut dilaksanakan dengan tetap menjaga defisit tetap di bawah 3 persen pada APBN 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemerintahan Pak Prabowo akan menjalankan Program Makan Bergizi Gratis. Pada saat bersamaan, kebijakan fiskal pemerintahan Pak Jokowi yang berhati-hati tetap dilanjutkan, hal tersebut memperlihatkan keberlanjutan dari pemerintahan Jokowi ke pemerintahan Prabowo benar-benar nyata,” ujar Grace, seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Program Makan Bergizi Gratis tersebut, menurut Grace, merupakan bentuk nyata keberlanjutan program kemasyarakatan Presiden Jokowi pada era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut disampaikan Grace merespons hasil rapat koordinasi bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco dan Thomas Djiwandono yang dilakukan pada Selasa, 25 Juni 2024.
Lebih jauh, Grace menyatakan Program Makan Bergizi Gratis itu sekaligus menepis kekhawatiran sejumlah pihak, termasuk para pelaku ekonomi.
“Dalam 10 tahun pemerintahannya, Pak Jokowi sudah melakukan berbagai program yang benar-benar nyata manfaatnya di masyarakat. Pemerintahan Pak Prabowo-Gibran juga akan melanjutkan program-program kemasyarakatan, terutama Program Makan Bergizi," kata Grace.
Pemerintahan Presiden Jokowi dan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran sebelumnya mengumumkan anggaran Program Makan Bergizi gratis pada tahun 2025 sebesar Rp71 triliun. Hal itu disebutkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Jakarta, Senin lalu, 24 Juni 2024.
Di dalam kesempatan itu, Airlangga menegaskan APBN 2025 akan tetap dijaga sesuai batas-batas aman yang diamanatkan UU Keuangan Negara, termasuk soal batasan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB). "Range defisit di APBN 2,29 hingga 2,82 persen PDB untuk mendukung APBN yang sehat dan berkelanjutan."