Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Greenpeace menanggapi isu korupsi minyak goreng yang dilakukan oleh Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Dengan total kerugian negara sebesar Rp 18,3 triliun akibat tindakan korporasi tersebut, Greenpeace meminta Kejaksaan Agung berani untuk meneruskan penelusuran soal kasus serupa agar terungkap tersangka lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kami tahu bahwa perusahaan-perusahaan sawit yang bermasalah tidak hanya tiga ini, ada banyak perusahaan-perusahaan lain kalau kami telusuri ke belakang sampai dalam kawasan hutan,” ujar Forest Campaigner Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik dalam konferensi pers, Selasa, 18 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara korupsi minyak goreng. Lima tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), dan Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri atau Permata Hijau Group, Stanley MA.
Selain itu tersangka General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang, dan mantan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Chen Wei.
Iqbal berpendapat korupsi oleh korporasi bukanlah aksi individual. Oleh sebab itu, ia meminta Kejaksaan Agung juga menginvestigasi kementerian terkait, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Perdagangan.
Selain itu, Greenpeace ingin Kejaksaan Agung memastikan tiga korporasi ini membayar sesuai jumlah kerugian dan mengharapkan adanya proses penyelidikan yang lebih lanjut, tak berhenti sampai level Dirjen saja.
Selanjutnya: Bila Kejaksaan Agung tidak mengusut tuntas...
Bila Kejaksaan Agung tidak mengusut tuntas tata kelola sawit, jenis kejahatan lainnya dapat timbul. Seperti kasus kejahatan perburuhan, perpajakan, dan kejahatan di lingkungan yang memungkinkan dilakukan oleh badan usaha.
Selain itu, penyitaan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung harus bisa memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi ini.
Selain Greenpeace, Koalisi Transisi Bersih yang terdiri atas Walhi, Satya Bumi, dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) juga menuntut transparansi Kejaksaan Agung dalam menyita aset tiga perusahaan tersangka korupsi minyak goreng itu.
Pasalnya, hingga kini publik tidak mengetahui apa saja dan di mana saja aset yang disita oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu. Sehingga, publik tidak bisa memastikan apakah langkah tersebut berhasil membuat perusahaan merugi.
IRMA AULIA IRAWAN | RIANI SANUSI PUTRI