Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Harga BBM Subsidi Dikabarkan Naik Besok, Pertamina Ungkap Kenaikan Volume Penjualan

Jumlah kendaraan yang mendaftar di aplikasi MyPertamina agar bisa tetap membeli BBM subsidi terus bertambah dan angkanya menembus 1 juta unit.

31 Agustus 2022 | 14.49 WIB

Petugas SPBU memberikan panduan kepada seorang pengendara untuk pengisian BBM melalui aplikasi MyPertamina di Bandung, Jawa Barat, Jumat 1 Juli 2022. Pertamina Patra Niaga mulai hari ini menerapkan uji coba cara baru pembelian Pertalite dan Solar menggunakan aplikasi MyPertamina pada kendaraan roda empat di 11 daerah di lima provinsi di Indonesia. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas SPBU memberikan panduan kepada seorang pengendara untuk pengisian BBM melalui aplikasi MyPertamina di Bandung, Jawa Barat, Jumat 1 Juli 2022. Pertamina Patra Niaga mulai hari ini menerapkan uji coba cara baru pembelian Pertalite dan Solar menggunakan aplikasi MyPertamina pada kendaraan roda empat di 11 daerah di lima provinsi di Indonesia. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Secertary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting angkat bicara soal ramai pemberitaan wacana kenaikan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar mulai besok, Kamis, 1 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Terkait hal tersebut, Irto menyatakan pihaknya masih menunggu kebijakan pemerintah. "Kami masih menunggu arahan dari Pemerintah terkait kebijakan harga BBM Subsidi," kata Irto ketika dihubungi, Selasa, 30 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Irto menjelaskan, di tengah wacana kenaikan harga BBM subsidi itu, Pertamina mencatat adanya peningkatan konsumsi BBM bersubsidi hingga 1-2 persen dari rata-rata harian. Meski begitu, kata Irto, perusahaan migas pelat merah itu berkomitmen akan terus menjaga pasokan BBM saat ini maupun nanti ketika terjadi kenaikan harga.

"Maka dari itu kita berharap konsumen bisa hemat dalam menggunakan BBM, dan membeli sesuai dengan kebutuhan," tutur Irto.

Selain penjualan BBM bersubsidi naik dari rata-rata volume harian, Irto menyebutkan jumlah kendaraan yang mendaftar di aplikasi MyPertamina terus bertambah dan angkanya menembus 1 juta unit kendaraan per Selasa, 30 Agustus 2022.

Pertamina, kata Irto, terus berfokus menyosialisasikan pendaftaran pembelian BBM bersubsidi melalui aplikasi tersebut. Adapun pendaftaran MyPertamina sudah bisa dilakukan di setiap provinsi di Indonesia.

"Saat ini tercatat sebanyak 1 juta lebih kendaraan telah terdaftar di aplikasi MyPertamina," ujarnya. Pendaftaran di MyPertamina ini merupakan bagian program penyaluran subsidi BBM agar tepat sasaran.

Soal implementasi QR Code dalam pembelian BBM, menurut Irto, belum dilaksanakan hingga kini. Padahal sebelumnya Pertamina berencana memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi menggunakan QR Code MyPertamina pada awal Agustus lalu.

Selanjutnya: Perpres pengatuan dan harga jual BBM bersubsidi sudah di meja Jokowi.

Seiring pembatasan penjualan bahan bakar tersebut, sinyal kenaikan harga BBM subsidi makin kencang. Sejumlah prediksi harga baru BBM bersubsidi pun bermunculan, di antaranya untuk Pertalite dan Solar Subsidi masing-masing yang disebut-sebut bakal naik jadi Rp 10.000 dan Rp 8.500 per liter.

Salah satu sinyal kenaikan harga BBM adalah pengumuman penyaluran tambahan anggaran untuk bantalan sosial dengan total nilai Rp 12,4 triliun yang ditujukan ke masyarakat miskin dan rentan. Pemberian bantuan itu bertujuan agar mengurangi tekanan di tengah kenaikan harga barang dan mengurangi kemiskinan. 

Adapun pada laman resmi MyPertamina yang berlaku per 3 Agustus 2022 hingga hari ini, disebutkan harga Pertalite masih normal di angka Rp 7.650 per liter. 

Sementara itu, Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon menyatakan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM tengah menunggu ditandatangani oleh Presiden Jokowi. 

Di dalam beleid itu termuat usulan masing-masing pemangku kebijakan, di antaranya dari BPH Migas maupun Kementerian ESDM. Berbagai masukan ini pun sudah dikoordinasikan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Apa-apa saja yang perlu dimasukkan ke dalam situ dan itu memang saat ini posisinya di Kementerian BUMN dan mungkin sudah disampaikan ke Bapak Presiden," ucap Patuan, Selasa, 30 Agustus 2022.

Adapun salah satu yang diatur Perpres itu adalah rincian konsumen yang berhak menerima Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), tak lagi hanya Jenis BBM Tertentu (JBT). "Makanya dalam lampiran revisi ini kita mengusulkan dimasukkan lah ketentuan-ketentuan yang bagaiaman bisa mengatur JBKP ini," kata Patuan.

BISNIS | ARRIJAL RACHMAN

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus