Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 6 Ribu ke Level Rp 1.333.000

Harga emas Antam hari ini turun Rp 25 ribu dibandingkan dengan harga dalam perdagangan Selasa pekan lalu, yakni Rp 1.358.000 per gram.

28 Mei 2024 | 09.06 WIB

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga.  TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam hari ini Selasa, 28 Mei 2024 naik Rp 6 ribu dibandingkan harga kemarin. Harga emas batangan Antam per gram hari ini dicatat pada level Rp 1.333.000. Kemarin, harga emas Antam per gram senilai Rp 1.327.000.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Harga emas Antam hari ini turun Rp 25 ribu dibandingkan dengan harga dalam perdagangan Selasa pekan lalu, yakni Rp 1.358.000 per gram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam di situs Logam Mulia untuk perdagangan hari ini.

Antam 0,5 gram: Rp 716.500

Antam 1 gram: Rp 1.333.000

Antam 2 gram: Rp 2.606.000

Antam 3 gram: Rp 3.884.000

Antam 5 gram: Rp 6.440.000

Antam 10 gram: Rp 12.825.000

Antam 25 gram: Rp 31.937.000

Antam 50 gram: Rp 63.795.000

Antam 100 gram: Rp 127.512.000

Antam 250 gram: Rp 318.515.000

Antam 500 gram: Rp 636.820.000

Antam 1.000 gram: Rp 1.273.600.000

Harga jual kembali atau buyback emas Antam juga tercatat naik Rp 6 ribu menjadi sebesar Rp 1.219.000 per gram. Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. 

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Besarannya 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memegang NPWP.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus