Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp 1.401.000 per Gram

Harga emas batangan Antam hari ini stagnan di level Rp 1.401.000 per gram.

12 Agustus 2024 | 10.30 WIB

Peugas menunjukkan contoh Logam Mulia di Butik Emas Antam Pulo Gadung, Jakarta, Rabu 24 Juli 2024. Setelah dua hari stabil di harga Rp1.404.000 per gram, hari ini harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik tipis Rp2.000  menjadi Rp1.406.000 per gram. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Peugas menunjukkan contoh Logam Mulia di Butik Emas Antam Pulo Gadung, Jakarta, Rabu 24 Juli 2024. Setelah dua hari stabil di harga Rp1.404.000 per gram, hari ini harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik tipis Rp2.000 menjadi Rp1.406.000 per gram. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang atau Antam hari ini Senin, 12 Agustus 2024 stagnan atau tak bergerak dari harga pada perdagangan akhir pekan lalu. Harga emas batangan Antam hari ini tercatat di level Rp 1.401.000 per gram. Harga emas hari ini turun sebesar Rp 19 ribu dibandingkan Senin pekan lalu, yang tercatat Rp 1.420.000 per gram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam di situs Logam Mulia untuk perdagangan hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Antam 0,5 gram: Rp 750.500

Antam 1 gram: Rp 1.401.000

Antam 2 gram: Rp 2.742.000

Antam 3 gram: Rp 4.088.000

Antam 5 gram: Rp 6.780.000

Antam 10 gram: Rp 13.505.000

Antam 25 gram: Rp 33.637.000

Antam 50 gram: Rp 67.195.000

Antam 100 gram: Rp 134.312.000

Antam 250 gram: Rp 335.515.000

Antam 500 gram: Rp 670.820.000

Antam 1.000 gram: Rp 1.341.600.000

Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam hari ini juga tercatat masih di level Rp1.253.000 per gram. Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. 

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Besarannya 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memegang NPWP.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus