Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 5.000 ke Level Rp 1.320.000 per Gram

Harga emas batangan Antam berada di level Rp 1.320.000.

24 April 2024 | 10.36 WIB

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang atau Antam hari ini Rabu, 24 April 2024 turun sebesar Rp 5 ribu. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per 1 gram berada pada level Rp 1.320.000. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Pada perdagangan sebelumnya yakni Selasa, 23 April 2024, harga emas Antam dipatok pada level Rp 1.325.000. Bila dibandingkan dengan perdagangan Senin, harganya turun Rp 18 ribu dari 1.343.000 per gram. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam di situs Logam Mulia hari ini.

Antam 0,5 gram: Rp 710.000

Antam 1 gram: Rp 1.320.000

Antam 2 gram: Rp 2.580.000

Antam 3 gram: Rp 3.845.000

Antam 5 gram: Rp 6.375.000

Antam 10 gram: Rp 12.695.000

Antam 25 gram: Rp 31.612.000

Antam 50 gram: Rp 63.145.000

100 gram: Rp 126.212.000

Antam 250 gram: Rp 315.265.000

Antam 500 gram: Rp 630.320.000

Antam 1.000 gram: Rp 1.260.600.000

Sementara itu, harga jual kembali atau buyback emas Antam per 1 gram sebesar Rp 1.218.000. Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. 

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Besarannya 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memegang NPWP. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus