Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari: Begini Perbedaan Cukai Rokok dan Pajak Rokok

Harga rokok naik per 1 Januari. Tahukah Anda terdapat dua sumber penerimaan pemerintah, Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok dan pajak rokok.

28 Desember 2022 | 10.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah menetapkan harga jual eceran dan tarif cukai per batang untuk rokok atau hasil tembakau setelah tarif cukai resmi dinaikkan, dan hasilnya harga rokok akan naik mulai 1 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketentuan harga jual eceran dan tarif cukai rokok per batang itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.

Baca : Sri Mulyani Naikkan Tarif Cukai, Ini Daftar Lengkap Harga Rokok Eceran Tahun Depan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan dan menandatangani PMK 191/2022 pada 14 Desember 2022. Lalu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengundangkan PMK itu pada 15 Desember 2022 dan aturannya berlaku pada hari tersebut.

Dalam industri rokok terdapat dua sumber penerimaan yang diterima oleh pemerintah, yaitu Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok dan pajak rokok. Namun, tahukah Anda perbedaan di antara keduanya?

Cukai Hasil Tembakau

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dijelaskan bahwa cukai merupakan sebuah tarif yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memenuhi sifat atau karakteristik yang sudah diatur dalam undang-undang. Salah satu barang yang memenuhi sifat atau karakteristik tersebut adalah barang hasil tembakau.

Merujuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa cukai hasil tembakau merupakan cukai rokok. Definisi dari cukai rokok merupakan cukai yang dikenakan terhadap hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, tembakau iris, rokok daun, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, disebutkan bahwa cukai rokok harus dibayarkan atau dilunasi oleh produsen atau importir rokok sehingga subjek dalam cukai rokok adalah produsen atau imporit rokok. Namun, dalam praktiknya, banyak produsen atau imporitr rokok yang mengaihkan beban pembayaran cukai kepada konsumen. Sedangkan, objek dalam cukai rokok adalah barang-barang hasil tembakau, seperti sigaret, cerutu, tembakau iris, rokok daun, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Pajak Rokok

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa pajak rokok merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.Kewenangan pemungutan pajak rokok menjadi wewenang

Pemerintah Provinsi. Dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa subjek dari pajak rokok adalah konsumen rokok. Sedangkan yang dimakSud dengan wajib pajak rokok adalah produsen dan imporitr rokok. Demikian beda cukai rokok dan pajak rokok. Yang pasti harga rokok naik per 1 Januari 2023.

EIBEN HEIZIER | BISNIS
Baca juga : Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Kemenkes Semula Berharap Bisa Sampai 25 Persen

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus