Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Waswas Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Pemerintah memperketat pengawasan harga tiket pesawat selama masa mudik 2024. Sanksi disiapkan bagi maskapai yang melanggar.

19 Maret 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan pemerintah terus memperketat pengawasan untuk memastikan maskapai tak mengatur harga melebihi ambang batas.

  • KPPU menemukan ketujuh maskapai tersebut secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi dan tidak membuka penjualan beberapa subclass dengan harga tiket rendah.

  • Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan pihaknya selalu mengikuti ketentuan pemerintah dalam mengatur harga tiket pesawat. Begitu pula dengan Citilink Indonesia.

TEUKU VALDY harus mengikis tabungannya agar bisa mudik tahun ini. Biaya perjalanan menuju dan dari kampung halamannya di Banda Aceh lebih tinggi daripada perkiraannya. "Tiket pesawat sudah tidak masuk akal harganya," kata dia kepada Tempo, kemarin, 18 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karyawan di salah satu perusahaan swasta di ibu kota ini merogoh Rp 1,4 juta untuk terbang dari Jakarta ke Banda Aceh bulan depan. Harga ini masih terhitung normal karena dia berburu tiket sejak Februari lalu. Harga rata-rata penerbangan untuk rute ini pada masa sepi pengunjung adalah Rp 1,2 juta.

Tapi, untuk penerbangan ke Jakarta, Valdy harus merogoh kantong lebih dalam. Dari hasil berburu di beragam aplikasi perjalanan belakangan ini, dia menemukan harga penerbangan setelah Lebaran sudah di atas Rp 2 juta. Bahkan, hingga Mei 2024, rata-rata harga tiket penerbangan rute Banda Aceh-Jakarta berada di kisaran Rp 1,8 juta.

Valdy tak memiliki opsi selain membeli tiket mahal itu. Moda transportasi lain memakan waktu, sementara periode liburnya terbatas. Perjalanan darat, misalnya, memakan waktu hingga enam hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kisah mengenai kenaikan harga tiket pesawat seperti yang dialami Valdy sudah masuk radar pemerintah. Menurut juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, pemerintah terus memperketat pengawasan untuk memastikan maskapai penerbangan tak mengatur harga melebihi ambang batas.

Pemerintah telah menetapkan tarif batas atas dan batas bawah tiket pesawat. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Pemerintah juga mengatur pengenaan fuel surcharge dalam Keputusan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Besaran Biaya Tambahan yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Sejumlah pesawat di Terminal 3 Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, September 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis

Ketentuan tersebut akan melengkapi komponen pembentuk harga tiket pesawat yang harus dibayar konsumen nantinya. Komponen lainnya antara lain biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), iuran wajib pesawat udara (IWPU), pajak pertambahan nilai (PPN), dan biaya operasional lain sesuai dengan kebutuhan penumpang.

Adita yakin maskapai bakal menawarkan harga tiket dengan menyesuaikan daya beli masyarakat. Namun, jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan soal harga, dia memastikan sanksi bakal berlaku. "Mulai dari peringatan hingga denda administratif," ujar Adita.

Untuk mendapatkan harga terbaik, Adita menyarankan penumpang membeli tiket jauh-jauh hari. Selain itu, dia mengingatkan ada banyak program promosi tiket pesawat untuk rute tertentu yang bisa dimanfaatkan pemburu tiket.

Instansi lain yang mengikuti pergerakan harga tiket pesawat adalah Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Belajar dari pengalaman pada masa Lebaran sebelumnya, komisi itu memasang mata dan telinga terhadap keluhan masyarakat. "Meskipun kami pasif saja dulu," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur. 

KPPU baru saja menyelesaikan perkara kartel tiket tahun lalu yang dilakukan tujuh maskapai penerbangan, di antaranya PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Citilink Indonesia.

Komisi menemukan ketujuh maskapai tersebut secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi dan tidak membuka penjualan beberapa subclass dengan harga tiket rendah. Tindakan tersebut membatasi pilihan konsumen untuk mendapat tiket dengan harga yang lebih murah.

Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi



Selain itu, KPPU menemukan sejumlah maskapai melakukan pembatalan penerbangan setelah kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan pasokan. Dengan cara ini, mereka bisa menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama, bahkan saat masa sepi penumpang terjadi. Tindakan mereka sangat efisien mendistorsi kinerja pasar, mengingat penguasaan pasar ketujuh perusahaan tersebut melebihi 95 persen dari pasar.

Sebagai hukuman atas tindakan tersebut, KPPU mewajibkan ketujuh perusahaan itu melaporkan secara tertulis setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, termasuk saat menentukan harga tiket. KPPU berencana bertemu langsung dengan sejumlah maskapai ini untuk menegaskan kewajiban tersebut sekaligus memastikan tak ada pelanggaran lagi yang terjadi tahun ini.

Deswin menyebutnya sebagai upaya pencegahan kejadian yang sama berulang. "Tujuan kami adalah jangan sampai mereka seenaknya menaikkan harga tanpa ada alasan yang rasional."

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan pihaknya selalu mengikuti ketentuan pemerintah dalam mengatur harga tiket pesawat. "Kami selalu ikuti aturan pemerintah soal harga," ujar Irfan.

Pernyataan serupa datang dari Citilink Indonesia. "Kami selalu menerapkan harga sesuai dengan kebijakan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang telah ditentukan pemerintah," kata Head of Corporate Secretary & CSRP PT Citilink Indonesia Haza Ibnu Rasyad.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus