Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan perlu ada regulasi yang jelas, yang mengatur tarif tiket pesawat. Menurut dia, hal ini diperlukan supaya seluruh maskapai bisa mematuhi aturan mengenai tarif ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Perlu ada aturan yang jelas, mengenai batas atas dan batas bawah itu supaya dipatuhi semua. Karena itu kami akan gelar rapat antara Kementerian Perhubungan, Garuda Indonesia dan Menteri BUMN," kata Darmin ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis 24 April 2019.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengelar rapat tertutup membahas persiapan pemerintah menjelang Ramadan dan Lebaran. Rapat yang digelar di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian ini dihadiri oleh beberapa menteri seperti Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Ditemui terpisah usai mengikuti rapat, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan telah meminta bantuan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution terkait persoalan tarif tiket pesawat yang masih dianggap mahal saat ini.
"Tadi saya laporkan tarif belum kondusif. Kami minta kepada Kementerian Perekonomian dan Kementerian BUMN untuk turut serta juga untuk mengatur tarif dari penerbangan," kata Budi Karya ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Budi Karya melanjutkan, permintaan untuk ikut mengatur tarif tersebut dikhususkan kepada maskapai yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Terutama adalah maskapai Garuda Indonesia yang menjadi market leader di industri penerbangan.
Menurut Budi, karena Garuda market leader, jika dia menetapkan tarif batas atas maka maskapai yang lain pasti akan mengikuti. Sebaliknya, jika Garuda turun sebagian, maskapai yang lain juga akan turun.
Selain itu, Budi Karya juga menjelaskan dirinya juga menyerahkan mengenai persoalan sub price atau sub class mengenai tarif tiket pesawat kepada Kemenko Bidang Perekonomian. Adapun tarif sub class ini merupakan penggolongan tiket pesawat murah yang harus tersedia dalam satu penerbangan.
DIAS PRASONGKO